Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasional

Beginilah Hitung-hitungan Kenaikan Gaji Guru, Jangan Sampai Salah Kaprah

Para guru harus mengetahui detil terkait dengan kenaikan gaji yang diberlakukan pemerintah. Berikut hitung-hitungannya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ pexel
Begini hitungan kenaikan gaji guru 

Dengan adanya kenaikan gaji guru ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

Tidak hanya kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan program PPG bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) pada tahun 2025.

"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," papar Prabowo.

Penjelasan FSGI

Presiden Prabowo Subianto menyebut akan meningkatkan kesejahteraan guru pada tahun 2025 mendatang.

Kesejahteraan itu diberikan dalam bentuk peningkatan satu kalau gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara guru honorer yang telah ikut sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) akan dapat tambahan Rp 2 juta.

"Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo saat memberikan sambutan di puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024).

Lantas benarkah yang disebut peningkatan kesejahteraan itu adalah kenaikan gaji?

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru.

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," kata Mansur kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Mansur menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa ada kenaikan gaji.

Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ujarnya.

Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.

Sedangkan untuk guru non ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sehingga ada kenaikan Rp 500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," ungkapnya.

"Sedangkan guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. Mungkin itu yang pasti," jelas dia.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved