Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaji Guru Naik

Gaji Guru ASN dan Honorer Resmi Naik Mulai 2025, Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024

Lengkap rincian gaji guru ASN dan honorer beserta rincian gaji guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Cek rincian gaji guru ASN dan honorer beserta rincian gaji guru ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," jelas Prabowo.  

Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan.

Untuk itu, pada tahun 2025 disiapkan anggaran sebesar Rp 17,15 triliun untuk rehabilitasi dan renovasi 10.440 sekolah negeri.  

"Dananya (ditransfer) langsung ke sekolah-sekolah," tambah Prabowo.

Tunjangan sertifikasi naik Rp 500 ribu

Prabowo merinci, tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Prabowo.

Namun, pernyataan ini belakangan dinilai membuat salah informasi bagi masyarakat luas termasuk para guru. Karena sebenarnya, jika dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya sebesar Rp 500.000 per bulan.

Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN. Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ungkap Qusthalani.

Menurut dia, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu,

Qusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp, 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.

Namun, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar.

"Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang. Guru mengantongi Serdik bertambah, jumlah sekolah tetap, dan jam di sekolah tidak bertambah. Akibatnya, 'berkelahi' sesama guru di sekolah demi sesuap nasi," tandas Qusthalani.

Ada sebanyak 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 620 pendidik tersertifikasi dibandingkan tahun 2024.

Sumber: Kontan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved