Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Marisa Putri

Marisa Menangis Mohon Keringanan Hukuman, Bacakan Pledoi Kasus Tabrak IRT di Pekanbaru Hingga Tewas

Marisa putri tak kuasa menahan tangisnya saat menyampaikan pledoi sidang kasus Marisa Putri, mahasiswa yang tabrak IRT di Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Marisa Putri tak kuasa menahan tangin saat sidang pledoi perkara tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Marisa Putri (22) terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan IRT di Pekanbaru, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/12/2024).

Marisa putri tak kuasa menahan tangisnya saat menyampaikan pledoi sidang kasus Marisa Putri, mahasiswa yang tabrak IRT di Pekanbaru bernama Renti Martningsing (46).

Dihadapan majelis hakim yang diketahui Hendah Karmila Dewi, dengan suara berat dan bergetar, Marisa Putri menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya di masa depan. 

“Saya mohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam, terutama kepada keluarga korban, majelis hakim dan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi hidup saya," kata Marisa dengan berurai air mata.

Menurutnya, saat kejadian, ia tidak bermaksud melarikan diri. Bahkan ia sudah berusaha meminta bantuan masyarakat untuk membawa korban ke rumah sakit.

Namun ketika itu tidak ada masyarakat yang berani menolong, sampai pihak kepolisian tiba di lokasi. 

Marisa juga mengklarifikasi ekspresinya di media sosial pasca kejadian yang sempat viral karena dinilai sangat santai dan tak merasa bersalah menabrak korban sampai tewas.

"Saat itu saya sedang dalam keadaan bingung dan masih dipengaruhi obat. Saya tidak sadar dengan apa yang saya lakukan,” ungkap dia.

Ia juga memohon keringanan hukuman dengan alasan keluarga.

"Saya anak pertama dari lima bersaudara, ayah saya sakit, dan keempat adik saya masih bersekolah. Mereka membutuhkan saya," beber dia.

Sementara itu, kuasa hukum Marisa Putri berujar, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun hukuman penjara terhadap kliennya terlalu berat.

Menurut kuasa hukumnya, Marisa telah bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf kepada pihak terkait.

"Klien kami telah menunjukkan itikad baik dan rasa penyesalan yang mendalam. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam putusannya," ujar kuasa hukum. 

Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved