Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga Tiket RoRo

Jadwal dan Harga Tiket KMP Tirus Meranti Rute Dumai-Alai Isit Kepulauan Meranti 6 Desember 2024

Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju kabupaten Kepulauan Meranti bisa menggunakan jasa kapal Ro-Ro.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Facebook
KMP Tirus MEranti 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Jadwal dan harga tiket KMP Tirus Meranti dari Dumai ke Alai Isit Kepulauan Meranti Jumat 96/12/2024).

 Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju kabupaten Kepulauan Meranti bisa menggunakan jasa kapal Ro-Ro.

Kepala Seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda menerangkan jadwal Penyebrangan lintasan Dumai- Alai Insit (Kepulauan Meranti), dari pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, ada dua kali dalam satu pekan. 

Untuk Jadwal Penyebrangan dari Kota Dumai menuju Alai Insit sepekan dua kali tersebut, yakni ‎setiap Selasa Pukul 20.00 Wib kemudian pada Jumat pukul 20.00 WIB.

Malam ini Jumat (6/12/2024) pukul 20.00 WIB KMP Tirus Meranti akan berlayar dari Dumai.

"Untuk armada yang digunakan yakni KMP. Tirus Meranti, untuk jadwal kepulangan dari Alai Insit menuju Dumai, yakni pada hari Senin Jam 18.00 Wib dan Rabu pukul 18.00 WIB," katanya, Jumat (6/12/2024)

Tarif atau harga tiket Penyebrangan Lintas Dumai menuju Alai Insit Kabupaten K‎epulauan Meranti, bervariasi. 

Untuk Penumpang Dewasa diatas umur 2 tahun, tarif per orangnya itu Rp76.000, sedangkan bayi dengan usia 0 sampai 2 tahun, tarifnya Rp9000 per orang. 

Kemudian Kendaraan, untuk golongan 1 ditambah 1 orang Rp118.000, selanjutnya Golongan 2 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp202.000, sedangkan golongan 3 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp418.000. 

Lebihlanjut, untuk kendaraan Golongan 4, yakni Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah 5 orang) Rp1.361.000, kemudian Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2 penumpang) Rp1.427.000

Sementara, Kendaraan Golongan 5, Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah ‎16 jiwa) Rp2.359.000, Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2  Jiwa) Rp2.396.000

Sedangkan untuk golongan 6, Kendaraan penumpang (Kendaraan ditambah 30 jiwa). Rp3.919.000, untuk kendaraan barang (Kendaraan ditambah dua jiwa) Rp4.019.000

"Golongan 7 kendaraan ditambah dua jiwa, per unitnya itu 5.257.000 sedangkan Golongan 8 kendaraan ditambah 2 jiwa per unitnya itu Rp7.338.000," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved