Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Marisa Putri

Sidang Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru Berlanjut ke Agenda Replik Selasa Pekan Depan

Sidang kasus kecelakaan di Pekanbaru, dengan terdakwa Marisa Putri (22) mahasiswi penabrak IRT, akan berlanjut dengan agenda replik.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang kasus kecelakaan di Pekanbaru, dengan terdakwa Marisa Putri (22) mahasiswi penabrak IRT, akan berlanjut dengan agenda replik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus kecelakaan di Pekanbaru, dengan terdakwa Marisa Putri (22) mahasiswi penabrak IRT, akan berlanjut dengan agenda replik.

Sidang dijadwalkan digelar pada Selasa (10/12/2024) pekan depan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Untuk diketahui, replik adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan pihak terdakwa sebelumnya.

Marisa Putri, sudah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/12/2024) lalu.

Saat menyampaikan pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim yang diketahui Hendah Karmila Dewi, Marisa tak kuasa menahan tangis.

Dengan suara berat dan bergetar, ia menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Marisa turut berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya di masa depan. 

Baca juga: Perbuatan Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Timbulkan Penderitaan Keluarga Korban

Baca juga: Sidang Kasus Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, JPU Minta Hakim Cabut SIM A Marisa Putri 2 Tahun

“Saya mohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam, terutama kepada keluarga korban, majelis hakim, dan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi hidup saya," kata Marisa dengan berurai air mata.

Menurutnya, saat kejadian, ia tidak bermaksud melarikan diri. Bahkan ia sudah berusaha meminta bantuan masyarakat untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun ketika itu tidak ada masyarakat yang berani menolong, sampai pihak kepolisian tiba di lokasi. 

Marisa juga mengklarifikasi ekspresinya di media sosial pasca kejadian yang sempat viral karena dinilai sangat santai dan tak merasa bersalah menabrak korban sampai tewas.

"Saat itu saya sedang dalam keadaan bingung dan masih dipengaruhi obat. Saya tidak sadar dengan apa yang saya lakukan,” ungkap dia.

Ia juga memohon keringanan hukuman dengan alasan keluarga.

"Saya anak pertama dari lima bersaudara, ayah saya sakit, dan keempat adik saya masih bersekolah. Mereka membutuhkan saya," beber dia.

Sementara itu, kuasa hukum Marisa Putriberujar, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun hukuman penjara terhadap kliennya terlalu berat.

Menurut kuasa hukumnya, Marisa telah bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf kepada pihak terkait.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved