Berita Viral

DETIK-DETIK Agus Buntung Digelandang ke Kantor Polisi dan Bertemu Mensos

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Senin (9/12/2024) tersangka kasus dugaan pelecehan yang viral, I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung menjalani pemeriksaan.

Dia diperiksa oleh Penyidik Polda NTB.

Mengenakan jaket hoodie hitam, Agus Buntung mendatangi Polda NTB ditemani ibunya dan tim kuasa hukumnya.

Ia menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB di Mataram. 

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, saat ini Agus masih menjalani pemeriksaan..

Selain itu, kata Syraif, pihaknya sudah menerima surat kuasa dari kuasa hukum Agus yang baru.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses," kata Syarif.

Syarif mengatakan terkait pemenuhan hak tersangka yang kondisinya disabilitas, Polda NTB menerapkannya dengan menjadikan Agus tahanan rumah.

"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.

Baca juga: Suami Istri yang Tua Renta Terlantar di Lubuklinggau, Kemana 5 Orang Anaknya?

Baca juga: Dicari Warga Tak Jumpa, Pak Kades di Boyolali Ternyata di Rumah Janda: Berakhir dengan Pernikahan

Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Besok

Polisi menjadwalkan menggelar rekonstruksi kasus yang menjerat Agus Buntung, Selasa (10/12/2024) besok.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Kombes Syarif Hidayat.

Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.

Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang malapor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved