UMK Kampar 2025
UMK Kampar 2025 Tunggu Penetapan UMP Riau, Bagaimana Pengaruh Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi?
Tahapan penetapan UMK Kampar 2025 sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja dan Pemerintah Provinsi Riau.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar tahun 2025 masih menunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Dewan Pengupahan akan rapat setelah UMP ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Sasminedi mengatakan, penetapan UMP Riau 2025 dijadwalkan pada Rabu (11/12/2024).
Setelah itu, barulah Dewan Pengupahan Kampar menggelar rapat pembahasan UMK.
"Kamis (12/12) kita rapat dengan Dewan Pengupahan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (10/12/2024).
Unsur Dewan Pengupahan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Terdiri dari Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.
Ia mengatakan, tahapan penetapan UMK sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja dan Pemerintah Provinsi Riau.
Didahului penetapan UMP, lalu UMK.
Menurut dia, besaran UMK nantinya akan disesuaikan dengan UMP.
"Dalam aturannya, kan, UMP tidak bisa lebih besar dari UMK," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, formula penghitungan UMK akan sama dengan UMP.
Yaitu, UMK 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen sesuai kebijakan Presiden.
Penghitungan dengan rumus itu mempertimbangkan dua variabel. Yakni, inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE).
"Kampar kan mempunyai nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sendiri," ujarnya.
Ditanya soal pengaruh kedua variabel itu terhadap UMK, ia mengklaim tidak akan begitu signifikan.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen dari 2024.
Telah pula ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Jika mengacu kepada nilai kenaikan 6,5 persen tersebut, maka UMK Kampar 2025 bakal naik Rp221.829,66 dari 2024.
UMK Kampar 2024 sebesar Rp3.412.764,06. Ditambah 6,5 persen, maka UMK Kampar 2025 menjadi Rp3.634.593,72.
Nilai kenaikan ini hampir dua kali lipat dari 2023 ke 2024.
Adapun nilai kenaikan dari UMK 2023 ke 2024 sebesar Rp112.505,80 atau 3,4 persen.
Angka ini belum dipengaruhi nilai dari hasil pertimbangan inflasi dan PE.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.