Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

'Tak Ada Keadilan di Negeri Ini' Tangisan Keluarga Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

Dengan suara bergetar, ayah dari Rivaldy Aditiya Wardhana mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia.

Editor: Muhammad Ridho
eki yulianto/tribun jabar
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung. (eki yulianto/tribun jabar) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keluarga dan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Mahkamah Agung (MA).

Mereka berkumpul di hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).

Harapan mereka sirna saat MA resmi menolak pengajuan PK.

Mimpi para terpidana untuk bebas dari hukuman berat yang telah dijalani sejak 2016 tidak terkabulkan.

Tangis keluarga pecah ketika Jurus Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut secara streaming.

Aminah, kakak Supriyanto, salah satu terpidana, tidak kuasa menahan kesedihannya.

"Kami kecewa, sangat kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara. Mereka tidak menyerah," ujar Aminah sembari menangis, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Aminah juga menegaskan keyakinannya bahwa adiknya tidak bersalah. 

"Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah, karena memang mereka tidak bersalah," ucapnya.

Air mata juga membasahi pipi Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldy Aditiya Wardhana.

Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia.

"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini," jelas Asep, dengan penuh emosi.

Aminah menuturkan, bahwa keluarga berharap para terpidana dapat pulang dan bebas melalui PK.

"Makanya kami sedih bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak," katanya, sambil terisak.

Seperti diketahui, pengajuan PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup, yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved