Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

'Tak Ada Keadilan di Negeri Ini' Tangisan Keluarga Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

Dengan suara bergetar, ayah dari Rivaldy Aditiya Wardhana mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia.

Editor: Muhammad Ridho
eki yulianto/tribun jabar
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung. (eki yulianto/tribun jabar) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keluarga dan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Mahkamah Agung (MA).

Mereka berkumpul di hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).

Harapan mereka sirna saat MA resmi menolak pengajuan PK.

Mimpi para terpidana untuk bebas dari hukuman berat yang telah dijalani sejak 2016 tidak terkabulkan.

Tangis keluarga pecah ketika Jurus Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut secara streaming.

Aminah, kakak Supriyanto, salah satu terpidana, tidak kuasa menahan kesedihannya.

"Kami kecewa, sangat kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara. Mereka tidak menyerah," ujar Aminah sembari menangis, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Aminah juga menegaskan keyakinannya bahwa adiknya tidak bersalah. 

"Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah, karena memang mereka tidak bersalah," ucapnya.

Air mata juga membasahi pipi Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldy Aditiya Wardhana.

Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia.

"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini," jelas Asep, dengan penuh emosi.

Aminah menuturkan, bahwa keluarga berharap para terpidana dapat pulang dan bebas melalui PK.

"Makanya kami sedih bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak," katanya, sambil terisak.

Seperti diketahui, pengajuan PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup, yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. 

Dalam PK ini, para terpidana berupaya mengungkap dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Namun, majelis hakim tetap meneguhkan putusan sebelumnya, membuat keluarga para terpidana harus menerima kenyataan pahit bahwa langkah hukum mereka telah berakhir.

Asep Kusnadi kembali berbicara di akhir acara, kali ini dengan nada lebih tenang.

"Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," ujar Asep, dengan tatapan kosong.

Tanggapan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri

Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak putusan PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon menuai reaksi dari publik. 

Tanpa terkecuali reaksi juga datang dari Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Sejak awal Kasus Vina Cirebon itu kembali viral, ia turut menarik atensi Pakar Psikologi Forensik tersebut.

Bahkan Reza Indragiri sempat terjun mengulik berbagai cerita dari sejumlah saksi-saksi yang terperiksa dalam Kasus Vina Cirebon.

Selain mengulik kesaksian dari para saksi, tak jarang Reza Indragiri membeberkan analisanya.

Seperti baru-baru ini, soal putusan PK 7 terpidana kasus Vina yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Saat mengetahui putusan PK 7 terpidana kasus Vina ditolak, Pakar Psikologi Forensik itu bereaksi.

Bahkan Reza Indragiri pun membeberkan analisanya terkait alibi Mahkamah Agung sebagai otoritas penegak hukum dalam Kasus Vina Cirebon tersebut.

Hal itu diungkapkan Reza Indragiri dalam tayangan Youtube Diskursus Net, dikutip Tribunjabar.id, Senin (16/12/2024).

Dalam tayangan tersebut, Reza Indragiri ikut memberikan reaksi dan komentar atas putusan PK terpidana kasus Vina tersebut.

Ia mengaku awalnya ia sempat menaruh ekspektasi positif kepada Mahkamah Agung.

"Saya masih membangun ekspektasi positif,” ujar Reza Indragiri.

Reza Indragiri bahkan membeberkan analias terkait alasan MA menolak PK terpidana kasus Vina tersebut.

Ia menyingung soal model strategi yang dilakukan MA.

Menurutnya, MA sebagai otoritas penegakan hukum belum tentu mengikuti egosentrisme publik.

"Saya masih membangun ekspektasi positif, kami pernah diskusi model strategi, menjelaskan bahwa ternyata otoritas penegakan hukum belum tentu melulu demi kepastian, kemanfaatan dan keadilan,"

"Tapi boleh jadi otoritas penegakan hukum termasuk hakim akan membuat putusan dengan motif egosentrisme, untuk mengamankan jabatan, mengamankan karir ke depan dan mempertahankan nama baik lembaga," ungkap Reza Indragiri.

Ia menilai, jika MA melawan arus opini terbentuk guna membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon, maka ada kemungkinan publik pun marah.

Hal itu berkaitan dengan asumsi publik bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan, melainkan kecelakaan.

"Dengan motif egosentrisme macam itu maka saya meramal putusan PK harus mengabulkan permohonan PK, 7 terpidana harus bebas."

"Karena kalau berani-beraninya otoritas hukum melawan arus opini publik, maka boleh jadi akan jadi catatan kelam di dunia maya," ungkap Reza Indragiri.

Pakar itu pun menyinggung soal reaksi masyarakat yang kecewa dan melampiaskan amarah dengan membuat komentar negatif di dunia maya.

Karena putusan MA tersebut, Reza mengaku cemas jika nantinya publik terlebih netizen di media sosial akan marah.

"Saya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi cara realistis tidak bisa saya tepis dari kepala saya kekhawatiran bahwa otoritas penegakan hukum khusus Mahkamah Agung hari-hari akan jadi sorotan masyarakat luas terkait putusan yang tetap mengharuskan para terpidana menjalani pidana seumur hidup," ungkapnya.

Putusan PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengumumkan penolakan terhadap PK yang diajukan para terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, pada Senin (16/12/2024).

Putusan MA resmi itu tertuang dalam pengumuman di situs Mahkaham Agung.

Dalam putusan tersebut, ada tiga perkara yang dibagi oleh MA perihal kasus Vina Cirebon.

 Kabar Terbaru 7 Terpidana Kasus Vina Jelang Putusan PK di MA, Sosok Ini Bawa Angin Segar untuk Rivaldy Dkk (Kolase tangkapan layar Youtube tvonenews)
Pertama, nomor perkara 198 PK/PID/2024 untuk pemohon Eko Ramdhani dan Rifaldi alias Ucil.

Kedua, nomor perkara 199 PK/PID/2024 untuk pemohon Hadi Saputro, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Lalu ketiga adalah permohonan PK yang diajukan Saka Tatal juga ditolak.

Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tetap dihukum sesuai putusan awal yakni seumur hidup.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved