Jelang PHP di MK, Bawaslu Riau Kumpulkan Data Pengawasan Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Riau bersiap-siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Editor: Ariestia
Istimewa
Bawaslu Provinsi Riau bersiap-siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bersiap-siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Bawaslu Provinsi Riau beserta jajaran mulai mengumpulkan data hasil pengawasan dari semua tingkatan.

Pengumpulan data hasil pengawasan ini mengacu Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Data yang dikumpulkan merupakan data hasil pengawasan dan data pencegahan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu pada semua tahapan dan tingkatan pemilihan tahun 2024.

Di antaranya data Laporan Hasil Pengawasan (LHP), MOU, surat instruksi, surat saran perbaikan, berita acara, data sengketa pemilihan, dan data lain hasil pengawasan maupun pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu.

Data ini digunakan sebagai bahan penyusunan keterangan tertulis pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

Pengumpulan dan pengarsipan data mulai dari tingkat TPS hingga hasil pengawasan tingkat provinsi. Disesuaikan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat terjadi peristiwa pada tahapan Pemilihan 2024.

Pentingnya untuk mengarsipkan dengan baik dokumen-dokumen yang wajib didokumentasikan oleh Pengawas mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi.

Seperti formulir pengawasan (Form A), Surat Imbauan Dokumen Penyelesaian Sengketa.

Jika seluruh dokumen-dokumen tersebut diadministrasikan dengan baik maka akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution turun langsung ke Kabupaten Rokan Hulu guna memastikan pengumpulan data hasil pengawasan berjalan baik.

Hal ini mengingat Kabupaten Rokan Hulu merupakan satu daerah yang terdapat pengajuan permohonan PHP di MK.

"Penyusunan bahan awal dan pengumpulan alat bukti serta data pengawasan selama tahapan Pilkada 2024 sesuai permohonan di MK merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik atas tugas-tugas pengawasan yang dilakukan. Karenanya, tidak boleh ada berkas atau dokumen pendukung yang tercecer," ujar Indra, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Kunci dalam penanganan sengketa hasil yaitu kelengkapan dokumen terkait yang keseluruhannya wajib disimpan secara rapi oleh pengawas Pemilu guna menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan di MK.

Saat persidangan berlangsung, Mahkamah Konstitusi akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan Pemilu tetapi juga dari sisi pengawasan Pemilunya.

Bawaslu dituntut agar dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu, baik yang ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga penyelenggara lainnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved