Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi Selebgram Pekanbaru, Cut Salsa Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak, Masih Mahasiswi

Ini kronologi Selebgram Pekanbaru bernama Cut Salsa atau Salsa Bila Alwani yang juga seorang mahasiswi jadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kronologi Selebgram Pekanbaru, Cut Salsa Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak, Masih Mahasiswi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut ini kronologi Selebgram Pekanbaru bernama Cut Salsa atau Salsa Bila Alwani yang juga seorang mahasiswi jadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut informasi, dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan Selebgram Pekanbaru itu terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kejadian itu terjadi di sebuah restoran di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Tersangka Selebgram Pekanbaru Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap anak atau korban berinisial AHM.

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu lalu dilaporkan ibu korban ke Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Cut Salsa atau Salsa Bila Alwani disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ditetapkan Tersangka

Selebgram Pekanbaru, Salsabila Alwani alias Cut Salsa (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur.

Kasus yang ditangani oleh Polresta Pekanbaru sudah masuk tahap II, atau penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Kamis (19/12/2024).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengatakan, saat ini pihaknya sedang merampungkan administrasi dan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Meski menyandang status tersangka, Cut Salsa tidak ditahan saat masih proses penyidikan di kepolisian, hingga kewenangan kasusnya beralih ke jaksa.

Arief beralasan, hal tersebut lantaran adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua tersangka.

“Orang tua kandung tersangka memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” bebernya.

“Selain itu, tersangka juga masih aktif kuliah di Universitas Islam Riau (UIR)," tambahnya. 

( Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved