Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Korban KDRT Istri

Tega, Dibiayai Buka Usaha, Balasan Melody Sharon Malah Aniaya Suami dan Selingkuh dengan 2 Cowok

Tak disangka balasan yang diberikan Melody Sharon (MS) begitu teganya pada sang suami AG (35), selingkuh dengan 2 cowok lalu aniaya suami.

|
Editor: Ariestia
Instagram @ahmadsahroni88
Rekaman CCTV menunjukkan wanita bersuami bernama Melody Sharon, diduga bersama selingkuhan. Melody Sharon diketahui menyeret suaminya setelah sertangkap basah selingkuh. Insiden ini terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA -  Tak disangka balasan yang diberikan Melody Sharon (MS) begitu teganya pada sang suami AG (35).

Melody berselingkuh dengan dua pria. Bahkan nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas ayah dari dua anaknya itu hingga patah tulang.

Padahal dia sudah diberi usaha laundry oleh suaminya.

Melody kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.

“Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kapolres.

Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.

Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.

“Mungkin karena diyakini oleh penasihat hukumnya, tapi kami tegaskan kamu terjerat. Baru saat press release dia akui menyesal 'iya saya nyesel' katanya,” ucap Nicolas.

Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh, Justru Suami yang Jadi Korban KDRT Hingga Patah Tulang

Baca juga: AG Sudah Lama Tahu Istri Selingkuh, Tak Sekali Jadi Korban KDRT, Kapolres: Suaminya Terlalu Baik

Nicolas mengatakan suaminya sebenarnya sudah tahu Melody selingkuh.

Namun, dia tetap memberikan kesempatan kedua.

“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” kata Nicolas.

Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved