Pembobol Ruko Onderdil Kendaraan di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap
Pelaku percobaan pencurian di ruko penjual onderdil kendaraan bernisial VP di Rohul berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo
Penulis: Syahrul | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pelaku percobaan pencurian di ruko penjual onderdil kendaraan milik RS (28), yang berlokasi di Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, pada Sabtu malam (21/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku, yang diketahui bernama VP alias Viki (32), warga Desa Rambah Utama, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Samo setelah aksi pencurian yang dilakukannya digagalkan warga.
“Pelaku mencoba melakukan pencurian dengan memanjat ke lantai dua ruko, memecahkan kaca jendela, dan mencongkel pintu. Beruntung, aksi pelaku dipergoki oleh masyarakat setempat yang langsung menangkap dan mengamankannya,” ujar AKBP Budi, Selasa (24/12/2024).
Aksi pelaku terungkap ketika seorang warga bernama Djefri melaporkan kepada pemilik ruko bahwa ada pencuri yang tertangkap usai memecahkan kaca jendela lantai dua.
Pemilik ruko segera mendatangi lokasi kejadian di sekitar Simpang Lapter. Setibanya di lokasi, RS mendapati pelaku sudah dalam keadaan terikat oleh warga yang geram atas perbuatannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencoba mencuri dengan memanjat lantai dua dan memecahkan kaca jendela.
Namun, aksinya gagal karena masyarakat sudah terlebih dahulu memergokinya.
Meski belum sempat membawa barang curian, pelaku sempat merusak grendel pintu dan menyebabkan kerugian material senilai Rp1 juta.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa lebih lanjut.
VP kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan di Polsek Rambah Samo.
Barang bukti yang disita dari TKP meliputi pecahan kaca jendela, satu tangkai sapu, dan satu tangkai skor besi yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.
Kapolres menegaskan, pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian,” jelas AKBP Budi.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan demi mencegah tindak kriminal di lingkungan sekitar. ( tribunpekanbaru.com )
| Detik-Detik Aksi Pecah Kaca Terekam Kamera CCTV: Tas Diduga Berisi Uang Ratusan Juta Raib |
|
|---|
| Pencurian di Rumah Eks Gubri Syamsuar, Tak Sampai Semenit Pelaku Gondol Sepeda Motor |
|
|---|
| Pria di Pekanbaru Curi 25 Unit HP Senilai Rp 300 Juta, Uang Hasil Penjualan untuk Beli iPhone 17 |
|
|---|
| Pemilik Warung di Bengkalis Ditodong Senjata Api oleh Dua OTK, Uang Rp 5 Juta Dibawa Kabur |
|
|---|
| Dua Pencuri Sawit di Rohul Babak Belur Dihajar Massa, Sepeda Motor Bakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pembobol-ruko-penjual-onderdil-kendaraan-di-Rokan-Hulu.jpg)