Info Jalan Tol di Riau
Perhatikan Batas Kecepatan 80 Km Per Jam Tol di Riau Jika Tak Mau Kena Tilang, Dipantau Speed Gun
Pengendara yang melintas di jalan Tol di Riau, yaitu di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang, harus perhatikan batas kecepatan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengendara yang melintas di jalan Tol di Riau, yaitu di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang, harus lebih berhati-hati dan memperhatikan batas kecepatan yang ditentukan.
Sudah beberapa hari belakangan, personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, melakukan pemantauan kecepatan kendaraan dengan alat pendeteksi kecepatan atau speed gun.
Alat ini dapat mendeteksi kecepatan kendaraan secara otomatis, dan jika melebihi batas maksimal 80 km/jam, pengendara akan langsung dikenakan sanksi tilang.
Kegiatan pemantauan kecepatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Lancang Kuning 2024.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kecepatan tinggi di jalan tol.
Selain itu, pihaknya juga telah menyebarkan spanduk-spanduk imbauan agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan.
“Tim Speed Gun kami telah ditempatkan di titik-titik strategis di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang untuk memantau kecepatan kendaraan. Kami harap pengendara bisa mengontrol laju kendaraan dengan baik, terutama pada ruas tol yang rawan kecelakaan karena kecepatan tinggi," ujar Taufiq, Sabtu (28/12/2024).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Rikky, yang memimpin langsung kegiatan pemantauan kecepatan ini, menegaskan bahwa batas kecepatan di tol adalah 80 km/jam.
“Jika ada pengendara yang melebihi batas kecepatan tersebut, kamera speed gun akan langsung mendeteksi dan kami akan memberikan tilang," ungkap Kompol Rikky.
Dalam dua hari pelaksanaan pemantauan, pihaknya telah menindak puluhan pengendara yang melanggar batas kecepatan.
Pemantauan kecepatan ini dilakukan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kompol Rikky juga mengingatkan kepada pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan, dan apabila merasa lelah, disarankan untuk beristirahat di rest area yang tersedia di sepanjang jalan tol.
"Ingat, keluarga menanti di rumah, utamakan keselamatan daripada kecepatan," ucapnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Satu Aset Pemko Pekanbaru Harus Dilepas Untuk Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat |
![]() |
---|
Merasa Jadi Korban Mafia, Ini Alasan Pemilik Tanah Tol Pekreng di Kampar Memblokir Pengerjaan |
![]() |
---|
Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Rengat di Kampar Lamban, Uangnya Macet? Ini Kata PPK KemenPUPR |
![]() |
---|
Jalan Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar Segera Dikenakan Tarif, Mulai Kapan? |
![]() |
---|
Apa Kabar Pembangunan Jalan Tol Rengat-Jambi ? Ada Kendala Biaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.