Polres Bengkalis Deklarasikan Desa Jangkang Kecamatan Bantan Sebagai Desa Bebas Narkoba
Menurut Kapolres Bengkalis, deklarasi yang dilakukan merupakan tonggak permulaan untuk menghapuskan narkoba di wilayah Jangkang.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Polres Bengkalis bersama dengan pemerintah Desa Jangkang dan masyarakat setempat mendeklrasikan desa Jangkang menjadi desa bebas narkoba.
Proses deklarasi belangsung sekitar pukul 10.00 WIB, di hadiri Forkompinda Bengkalis, Senin (30/12).
Deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar kampung bebas narkoba yang dipimpin langsung Pj Kades Jangkang Juminah bersama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam deklarasinya semua pihak di Desa Jangkang bersatu memberantas, mencegah penyalahgunaan narkoba, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terhidar dari segala bentuj penyalahgunaan narkoba, mendukung rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba serta mendukung terbentuknya kampung bebas narkoba untuk mempercepat pemberantasan penyalah gunaan narkoba.
Usai pembacaan ikrar ini Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Forkompinda Bengkalis meresmikan kampung bebas Narkoba di Desa Jangkang, dengan pemukulan gong dan membuka secara langsung gerbang masuk desa Jangkang sebagai Desa Bebas Narkoba.
Usai peresmian kampung bebas narkoba ini, Kapolres Bengkalis mengatakan, deklarasi dan peresmian kampung bebas narkoba ini merupakan ikhtiar bersama seluruh pihak untuk menghapus stigma Desa Jangkang sebagai kampung narkoba.
"Mulai hari ini tidak ada lagi kasus atau tidak ada masyarakat Jangkang yang telibat dalam peredaran gelap narkoba," jelas Kapolres.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Bengkalis, khususnya masyrakat Jangkang untuk bersama sama mencegah dan memberantas narkoba di wilayah ini.
Menurut Kapolres deklarasi yang dilakukan merupakan tonggak permulaan untuk menghapuskan narkoba di wilayah Jangkang.
"Setelah ini kita akan memberdayakan semua unsur, baik pemerintah, masyarakat agar melaksanakan kegiatan positif dilaksanakan di wilayah Desa Jangkang serta mengarahkan masyarakat untuk menjauhi narkoba," tandasnya.
Sementara itu Pj Kades Jangkang Juminah mengatakan, dengan ditetapkan desa ini sebagai desa bebas narkoba, pihaknya sudah mulai bergerak menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Bahkan Pj Kades selama satu bulan terakhir sudah berkeliling kampung bersama perangkat desa untuk menyampaikan daerah Jangkang ini bebas narkoba.
"Kami keliling di kampung ini, sampaikan agar siapapun yang terlibat narkoba untuk segera enyah dah desa Jangkang. Kami orasi keliling kampung untuk menyampaikan pesan bebas narkoba ini," jelasnya.
Menurut dia, dengan dijadikan desa ini sebagai target desa bebas narkoba, pihak desa tentu sangat berterima kasih kepada Polres Bengkalis. Perhatian seperti ini yang dilakukan Polres Bengkalis sudah lama dinantikan masyarakat Jangkang.
"Ini bentuk keseriusan Polres Bengkalis untuk memberatas peredaran narkoba melalui wilayah Jangkang. Kami sudah malu sebenarnya desa Jangkang sering dikait kaitkan dengan narkoba," tandasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
| Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Kaur Keuangan, Sekdes Muntai Barat Dilaporkan ke Polres Bengkalis |
|
|---|
| Permohonan Pembuatan SKCK Meningkat, Polres Bengkalis Tambah Jadwal Pelayanan Hingga Malam |
|
|---|
| Pria di Bengkalis Dipalak saat Berteduh Sama Pacar, HP Dibawa Kabur, Pelaku Ngancam Pakai Obeng |
|
|---|
| Curi Ratusan Rokok, Tiga Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla di Rupat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.