Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Pacar 3 Viral karena Natalius Pigai, Ini Arti Kata Pacar dan Hukum Pacaran dalam Islam serta Taaruf

Istilah pacar 3 viral di medsos karena penyataan Menteri HAM Natalius Pigai , ini arti kata pacar dan hukum pacara dalam Islam serta arti kata taaruf

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Istilah pacar 3 viral di media sosial karena penyataan Menteri Hak Asasi Manusia atau menteri HAM Natalius Pigai, demikian arti kata pacar dan hukum pacara dalam Islam serta arti kata taaruf . 

Dalam Islam yang diajarkan untuk memiliki hubungan atau ke tahap nikah itu melalui ta’aruf,”

Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; ( zina ) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

D. Lalu Apa Arti Kata Taaruf ?

Jadi, arti kata taaruf adalah proses kenal mengenal antara laki laki dan perempuan disertai mahram (tidak berdua) dan yang dibicarakan adalah Muamalah setelah menikah.

Seperti: tinggal dimana, nanti persiapan nikah seperti apa.

Artinya tidak boleh membicarakan yang pribadi seperti: hobinya apa, panjang rambut seberapa dan semisalnya.

Larangan pacaran dalam Islam bukanlah untuk membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, namun untuk menjaga martabat dan harga diri seorang wanita.

Banyak kita lihat sekarang ini wanita yang kehilangan kehormatannya akibat pacaran dan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena ditinggal pacar.

Untuk menghindari hal-hal yang merugikan wanita itu, maka Islam mengajarkan taaruf sebagai langkah menuju pernikahan.

Tata cara taaruf sebagai berikut:

1. Niat.

Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Dilarang berduaan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved