DPRD Pekanbaru

Siang Ini Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing dengan DLHK Soal Tumpukan Sampah di Kota Pekanbaru

Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan menggelar hearing dengan DLHK Pekanbaru, Senin (6/1/2025) siang ini.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan menggelar hearing dengan DLHK Pekanbaru, Senin (6/1/2025) siang ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan menggelar hearing dengan DLHK Pekanbaru, Senin (6/1/2025) siang ini.

Hearing tersebut berkaitan dengan tumpukan sampah hingga pekan pertama Januari ini, yang tak kunjung selesai diangkut pihak ketiga, PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Surat pemanggiilan hearing ini ditandatangani langsung Ketua DPRD Pekanbaru Isa Lahamid.

Komisi IV DPRD akan mempertanyakan secara rinci, kenapa PT EPP bisa memenangkan kontrak pengangkutan sampah 6 bulan ke depan.

Termasuk juga wilayah kerja PT EPP untuk semua zona, yang menelan anggaran dari APBD Pekanbaru sebesar Rp 33 miliar.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi membenarkan pihaknya menggelar hearing dengan DLHK Pekanbaru hari ini.

"Kita akan mempertanyakan nanti rinci kontaknya di tiga zona yang diberikan Pemko. Seperti apa model kontraknya, sehingga tumpukan sampah masih banyak sampai hari ini," tegas Zulkardi kepada Tribunpekanbaru.com.

Komisi IV DPRD merasakan ada keanehan dari tender cepat yang dilakukan Pemko, hingga pemenangnya perusahaan (PT EPP), yang pernah gagal mengangkut sampah tahun 2023 lalu di zona I.

Ada kesan dipaksakan, karena waktu kerjanya hanya setengah tahun.

Apalagi anggarannya cukup fantastis, dan hasilnya dalam beberapa hari ini, sampah menumpuk dan meluber ke jalan raya.

"Dari hasil rapat internal Komisi IV, kami sepakat Kadis LHK harus hadir dalam hearing. Termasuk juga UPT Lelang, harus ikut dalam rapat hari ini. Jika memungkinkan, PT EPP juga kita panggil," tegas Politisi PDI P ini lagi.

Sekadar diketahui, PT EPP memenangkan lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2025, di semua wilayah Kota Pekanbaru (zona I, II dan zona III).

Kontrak kerjanya selama 6 bulan, dengan total nilai kontrak Rp 33 miliar atau Rp 33.365.118.000.

Pembagiannya, kontrak di zona I pagu anggaran Rp19.248.946.200, dan nilai kontrak Rp16.836.240.000. Wilayah zona I Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan dan Kecamatan Sukajadi.

Untuk zona II yakni Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. Dengan pagu anggaran Rp14.527.329.200, dan nilai kontrak Rp11.796.010.000.

Selanjutnya, zona III yaitu Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Kecamatan Barat. Pagu anggarannya Rp 5.454.109.700, dengan nilai kontrak Rp4.732.868.000. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved