Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geruduk Polres Rohul, Keluarga Pelaku Minta Proses Hukum Dugaan Pembunuhan Terbuka dan Transparan

Ratusan warga Desa Rambah Tengah Hulu (Pawan) menggelar aksi unjuk rasa ke Polres Rokan Hulu

Tayang:
Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan
Massa aksi saat ditemui oleh pihak Polres Rohul.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Ratusan warga Desa Rambah Tengah Hulu (Pawan) menggelar aksi unjuk rasa ke Polres Rokan Hulu pada Rabu (8/1) berlangsung hingga sore hari. 

Aksi tersebut dilakukan guna meminta kejelasan terkait dugaan pembunuhan yang melibatkan korban dan pelaku yang merupakan anak di bawah umur pada 28 Desember 2024 lalu. 

Ayah pelaku bernama Ahmad Tarmizi mengatakan, pihaknya menduga ada dugaan perbuatan salah tangkap terhadap anaknya, sebut saja Boy (bukan nama sebenarnya, red) oleh anggota Reskrim Polres Rokan Hulu pada 30 Desember 2024 lalu. 

"Kami menduga, ada salah tangkap dilakukan oleh Polres Rohul terhadap anak kami. Karena, pada saat diamankan, anak saya bersama dua rekannya yang lain, keduanya dibebaskan. Sedangkan anak saya masih ditahan atas dugaan pembunuhan," kata Ahmad Tarmizi.

Baca juga: Pukul Kepala Korban dengan Kayu, Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur di Rokan Hulu Ditangkap

Dia melanjutkan, pihaknya sudah meminta dilakukan penangguhan penahanan terhadap anaknya dapat dikabulkan. 

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Aksi, Hasber. Pihaknya meminta agar Polres Rohul dapat memberikan keadilan terhadap pelaku tersebut. 

"Kami meminta, agar pelaku dapat diberikan penangguhan penahanan sehingga dapat pulang. Karena dia masih di bawah umur dan masih tercatat sebagai siswa yang bersekolah," ungkap Hasber yang juga paman pelaku. 

Terpisah, Penasihat Hukum Pelaku, Farhan SH mengatakan, pihaknya meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan. 

"Kami meminta proses hukumnya dilakukan terbuka dan transparan. Seperti permohonan penangguhan. Sudah diajukan 2 Januari lalu, namun didesak dulu baru ada jawaban. Jangan seperti itu," kata dia. 

Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono mengatakan, terkait proses pemeriksaan dan penyidikan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik. 

"Penyidik kan memeriksa tak hanya berdasarkan pengakuan saja. Tapi juga bukti-bukti dan pendukung lainnya. Makanya gak asal-asalan," kata Kapolres. 

Kapolres juga menambahkan, jika ada keberatan terhadap proses pemeriksaan dan penyidikan dilakukan oleh pihaknya, bisa dilaporkan ke Propam untuk ditindaklanjuti. 

"Kalau merasa keberatan dengan proses hukum yang berjalan. Bisa melaporkan ke Propam kok. Atau bisa juga melakukan gugatan Pra Peradilan agar prosesnya terang benderang," ucapnya. 

Dia juga menerangkan, bahwa masalah penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi domain penyidik yang bahkan tidak bisa ia campuri. 

"Kalau masalah penangguhan penahanan. Itu domain penuh dari penyidik. Bahkan saya gak bisa ikut campur terhadap hal tersebut karena penyidik unya pertimbangan sendiri," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Mad) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved