Pelajaran Sekolah

Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka, Pasal Undang-undang ITE

Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka, menelaah 3 pasal undang-undang ITE

Editor: Muhammad Ridho
buku informatika kelas XII
Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka, Pasal Undang-undang ITE 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Simak disini Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka yang terdapat dalam Buku Informatika untuk SMA/MA Kelas XII .

Pada soal Aktivitas Kelompok Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka ini, siswa diminta menjawab pertanyaan aktivitas kelompok DSI-K12-08, menelaah 3 pasal undang-undang ITE .

Sebelum melihat Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka , siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Siswa bisa menggunakan Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka ini sebagai alat ukur kemampuan dalam memahami materi.

Bab ini menjadi salah satu sarana agar siswa memahami materi Bab 5 Dampak Sosial Informatika

Langsung saja, inilah Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka:

Jenis Aktivitas: Kelompok

No Aktivitas: DSI-K12-08 :

Pada aktivitas ini, kalian diminta untuk menelaah tiga pasal yang telah disampaikan pada pembahasan diatas.

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, diskusikan dengan teman dan buatlah daftar perilaku yang kelihatannya sederhana atau dianggap oleh kalian bukan hal berbahaya tetapi sebenarnya dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang ITE.

Selanjutnya coba buat paparan kreatif dengan menggunakan beragam peraga atau program aplikasi presentasi untuk menyampaikan hasil penelaahan di depan kelas dan diskusikan dengan teman-teman yang lain.

Jangan lupa untuk mencatat semua hasil penelaahan dan diskusi tersebut pada Jurnal Aktivitas Siswa.

Jawaban

Pasal yang Relevan:

1. Pasal 27 Ayat (3)

Tentang tindakan pencemaran nama baik. 

Contoh perilaku: Mengunggah atau menyebarkan komentar negatif atau fitnah tentang seseorang di media sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Meski terlihat seperti hanya sekadar pendapat atau keluhan, tindakan ini bisa digolongkan sebagai pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan.

2. Pasal 28 Ayat (2)

Tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Contoh perilaku: Menyebarkan konten atau informasi yang bersifat provokatif atau menyinggung isu-isu sensitif seperti SARA. Misalnya, membagikan meme yang berpotensi memancing kebencian antar golongan meskipun hanya dianggap lucu oleh sebagian orang.

3. Pasal 29

Tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Contoh perilaku: Mengirim pesan ancaman, meskipun hanya bercanda atau tanpa niat serius, kepada seseorang melalui media sosial, SMS, atau aplikasi pesan lainnya. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi yang melanggar hukum.

Daftar Perilaku yang Dapat Melanggar UU ITE:

- Mengunggah komentar bernada fitnah atau menghina seseorang di media sosial.

- Membagikan informasi atau meme yang menyinggung ras, agama, atau kelompok tertentu.

- Mengirim ancaman kekerasan atau intimidasi melalui pesan pribadi atau grup.

- Menyebarkan kabar bohong (hoaks) meski dengan niat bercanda.

- Mengunggah konten yang melanggar privasi seseorang, seperti foto atau data pribadi tanpa izin.

Meskipun perilaku-perilaku ini seringkali dianggap tidak berbahaya, penting untuk menyadari bahwa dalam ranah digital, hukum tetap berlaku, dan ada risiko konsekuensi serius jika melanggar.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved