Pelajaran Sekolah
Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka, Pasal Undang-undang ITE
Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka, menelaah 3 pasal undang-undang ITE
TRIBUNPEKANBARU.COM - Simak disini Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka yang terdapat dalam Buku Informatika untuk SMA/MA Kelas XII .
Pada soal Aktivitas Kelompok Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka ini, siswa diminta menjawab pertanyaan aktivitas kelompok DSI-K12-08, menelaah 3 pasal undang-undang ITE .
Sebelum melihat Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka , siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
Siswa bisa menggunakan Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka ini sebagai alat ukur kemampuan dalam memahami materi.
Bab ini menjadi salah satu sarana agar siswa memahami materi Bab 5 Dampak Sosial Informatika
Langsung saja, inilah Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165 Kurikulum Merdeka:
Jenis Aktivitas: Kelompok
No Aktivitas: DSI-K12-08 :
Pada aktivitas ini, kalian diminta untuk menelaah tiga pasal yang telah disampaikan pada pembahasan diatas.
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, diskusikan dengan teman dan buatlah daftar perilaku yang kelihatannya sederhana atau dianggap oleh kalian bukan hal berbahaya tetapi sebenarnya dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang ITE.
Selanjutnya coba buat paparan kreatif dengan menggunakan beragam peraga atau program aplikasi presentasi untuk menyampaikan hasil penelaahan di depan kelas dan diskusikan dengan teman-teman yang lain.
Jangan lupa untuk mencatat semua hasil penelaahan dan diskusi tersebut pada Jurnal Aktivitas Siswa.
Jawaban
Pasal yang Relevan:
1. Pasal 27 Ayat (3)
Tentang tindakan pencemaran nama baik.
Contoh perilaku: Mengunggah atau menyebarkan komentar negatif atau fitnah tentang seseorang di media sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Meski terlihat seperti hanya sekadar pendapat atau keluhan, tindakan ini bisa digolongkan sebagai pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan.
2. Pasal 28 Ayat (2)
Tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Contoh perilaku: Menyebarkan konten atau informasi yang bersifat provokatif atau menyinggung isu-isu sensitif seperti SARA. Misalnya, membagikan meme yang berpotensi memancing kebencian antar golongan meskipun hanya dianggap lucu oleh sebagian orang.
3. Pasal 29
Tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Contoh perilaku: Mengirim pesan ancaman, meskipun hanya bercanda atau tanpa niat serius, kepada seseorang melalui media sosial, SMS, atau aplikasi pesan lainnya. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi yang melanggar hukum.
Daftar Perilaku yang Dapat Melanggar UU ITE:
- Mengunggah komentar bernada fitnah atau menghina seseorang di media sosial.
- Membagikan informasi atau meme yang menyinggung ras, agama, atau kelompok tertentu.
- Mengirim ancaman kekerasan atau intimidasi melalui pesan pribadi atau grup.
- Menyebarkan kabar bohong (hoaks) meski dengan niat bercanda.
- Mengunggah konten yang melanggar privasi seseorang, seperti foto atau data pribadi tanpa izin.
Meskipun perilaku-perilaku ini seringkali dianggap tidak berbahaya, penting untuk menyadari bahwa dalam ranah digital, hukum tetap berlaku, dan ada risiko konsekuensi serius jika melanggar.
( Tribunpekanbaru.com )
Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 165
Kurikulum Merdeka
semester 2
Informatika untuk SMA/MA Kelas XII
TribunEvergreen
Kunci Jawaban Soal Halaman 149 PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Halaman 109 PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Halaman 104 PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Halaman 94-101 PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Halaman 93 PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.