Pelajaran Sekolah
Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka, Hukuman Melanggar UU ITE
Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka, danda dan hukuman melanggar Undang Undang ITE
TRIBUNPEKANBARU.COM - Simak disini Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka yang terdapat dalam Buku Informatika untuk SMA/MA Kelas XII .
Pada soal Aktivitas Individu Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka ini, siswa diminta menjawab pertanyaan soal DSI-K12-09 .
Sebelum melihat Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka , siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
Siswa bisa menggunakan Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka ini sebagai alat ukur kemampuan dalam memahami materi.
Bab ini menjadi salah satu sarana agar siswa memahami materi Bab 5 Dampak Sosial Informatika
Langsung saja, inilah Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka:
Jenis Aktivitas: Individu
No Aktivitas: DSI-K12-09
1. Jawablah pertanyaan berikut ini kemudian catatlah dalam Jurnal Aktivitas Siswa.
2. Coba kalian pahami berbagai denda dan hukuman yang akan diberikan bila melanggar Undang-Undang ITE.
3. Bagaimana menurut kalian apakah Undang-Undang ITE dirasakan dapat melindungi masyarakat secara umum, terkait pemakaian TIK.
Kunci Jawaban
1. Pemahaman Denda dan Hukuman dalam Undang-Undang ITE:
Denda dan Hukuman yang Diberikan bila Melanggar UU ITE:
- Pasal 27 Ayat (3) (Pencemaran nama baik):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
- Pasal 28 Ayat (2) (Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
- Pasal 29 (Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Hukuman ini berlaku sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat membahayakan atau merugikan orang lain di ranah digital.
2. Apakah UU ITE Dapat Melindungi Masyarakat dalam Pemakaian TIK?
Menurut saya, Undang-Undang ITE dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dengan adanya aturan ini, tindakan-tindakan seperti pencemaran nama baik, penyebaran kebencian, ancaman, dan pelanggaran privasi dapat ditekan, sehingga ruang digital menjadi lebih aman.
Namun, dalam penerapannya, ada tantangan. Beberapa kasus UU ITE disalahgunakan untuk menekan kebebasan berekspresi atau untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya memahami hukumnya, tetapi juga cara menggunakan TIK dengan bijak dan bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, UU ITE berpotensi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, selama diterapkan dengan adil dan transparan.
( Tribunpekanbaru.com )
Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166
Kurikulum Merdeka
semester 2
Informatika untuk SMA/MA Kelas XII
TribunEvergreen
Makna Denotatif atau Arti Menurut Kamus Arti Kata Sepupu dan Arti Kata Fobia hingga Arti Kata Terapi |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 4 - Kunci Jawaban Halaman 9 Menulis Cerita tentang Barang-barang Tak Terpakai |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 4 - Kunci Jawaban Halaman 8 9 Mencari Kalimat Transitif dan Intransitif |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 4 - Kunci Jawaban Halaman 7 Berdiskusi tentang Hubungan Kakak-adik Bab 1 |
![]() |
---|
Arti Kata Polkadot dan Arti Kata Mengelak serta Arti Mematut Diri dan Contoh Kalimat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.