Aksi Pencabulan di Inhil
3 Jam Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Inhil Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis
Tim Resmob Polres Inhil meringkus pelaku berinisial R di kos – kosan usai melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur di kebun sawit.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil untuk meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam waktu kurun dari 3 jam setelah kejadian tidak senonoh yang menimpa bocah perempuan tersebut, Tim Resmob berhasil meringkus pelaku berinisial R alias Heri di sebuah kos – kosan, Selasa (14/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Jalan KH Dewantara, Tembilahan sekitar pukul 16.30 Wib.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH, M.IK menjelaskan, pelaku melakukan tindakan tidak pantas tersebut terhadap korban yang masih berusia 12 Tahun yang duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Tersangka R berusia 21 Tahun juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan atau curas 365 kuhp,” jelas Kapolres.
Atas perilakunya, menurut Kapolres, terangka harus kembali ke jeruji besi setelah terancam penerapan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.