Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Satpam Dibunuh Anak Majikan di Bogor:Abraham Dijerat Pembunuhan Berencana,Terungkap Fakta Ini

Sebelumnya, Abraham hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 saja dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Youtube Tribunnewsbogor
Anak majikan berinisial A yang membunuh satpam diketahui tidak melarikan diri, menyerahkan diri diantar, Orangtuanya pengacara dan bos rental mobil 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus satpam diobunuh anak majikan di rumahnya di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Korban bernama Septian.

Sementara pelaku adalah, Abraham Michael (26).

Ternyata, pembunuhan oleh Abraham terhadap Septian sudah direncanakan sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor Kota, Senin (20/1/2025).

Mulanya, Eko mengatakan pembunuhan berencana oleh Abraham dilakukan terhadap Septian pada Jumat (17/1/2025) dini hari.

"Adapun kronologinya terkait tindak pidana pembunuhan berencana ini yang terjadi pukul 02.30 WIB," ujarnya, Senin, dikutip dari tayangan di YouTube Tribunnews.

Ternyata, pembunuhan oleh Abraham tidak dilakukan secara spontan, tetapi sudah direncanakan.

Eko mengatakan Abraham menyempatkan diri terlebih dahulu membeli pisau yang digunakan untuk membunuh Septian.

"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, tersangka ini membeli pisau terlebih dahulu," ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Timur Motor vs Truk, Pengendara Motor Tewas, Sopir Truk Sempat Kabur

Baca juga: HEBOH, Ada Pelatihan Pemandu Karaoke di Banyuwangi: Digelar Balai Pelatihan

Setelah itu, Eko menceritakan Abraham melakukan pembunuhan saat Septian tengah tertidur. Akibatnya, korban tewas karena ditusuk oleh tersangka beberapa kali.

"Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Eko.

Akibat perbuatannya, Abraham dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

"Dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Eko.

Sebelumnya, Abraham hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 saja dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved