Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Banjir di Kampar

Warga Terdampak Banjir di Kampar Tembus 10 Ribu Jiwa, Pemkab Belum Tetapkan Status Tanggap Darurat

Jumlah warga terdampak banjir itu tersebar di 13 desa dalam 6 kecamatan. Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Gunung Sahilan, Siak Hulu

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
Rumah warga terendam banjir di Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar belum menetapkan status tanggap darurat banjir meski data terbaru jumlah warga yang terdampak tembus 10 ribu jiwa.

Jumlah warga terdampak banjir itu tersebar di 13 desa dalam enam kecamatan. Meliputi Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Gunung Sahilan, Siak Hulu, dan Kampar. 

Cakupan dampak banjir masih meluas hingga Senin (20/1/2025). Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, banjir sudah melanda Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara. 

Berdasarkan data terakhir dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar, jumlah warga korban banjir sejak Senin (13/1/2025) sampai Sabtu (18/1) sekitar 7.500 jiwa. 

Data terus diperbarui dan jumlahnya bertambah. Hingga Minggu (19/1/2025), jumlahnya sudah tembus 10 ribu jiwa.

Kepala Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu, Azrianto melaporkan banjir merendam sekitar 90 persen dari total jumlah rumah warga. Tersebar di empat dusun. 

Terdiri dari 80 rumah di Dusun 1, 82 rumah di Dusun 2, 70 rumah di Dusun 3, dan 87 rumah Dusun  4. "Total 546 KK atau 1.676 jiwa," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Banjir di Kampar Terus Meluas, Korban Dampak Banjir Bertambah Jadi 8 Ribu Jiwa Lebih

Baca juga: Begini Kondisi Debit Waduk PLTA di Kampar Setelah Tinggi Bukaan Pintu Pelimpah 1 Meter

BPBD Kampar juga menerima laporan dari Desa Lubuk Siam. Di desa ini dialami sebanyak 478 KK atau 1.663 jiwa. 

Sementara itu, Pemkab Kampar belum menetapkan status kebencanaan menjadi Tanggap Darurat.

Kepala Pelaksana BPBD Kampar, Agustar mengakui masih berstatus Siaga Darurat bencana hidrometeorologi. 

Ia mengatakan, perlu kajian dampak yang ditimbulkan jika pemerintah menetapkan Tanggap Darurat. Tetapi ia enggan menjelaskan dampak yang dimaksud.

"Perlu kajian dampak (penetapan tanggap darurat). Mungkin tidak bisa menjelaskannya disini," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Seperti diketahui, status siaga darurat dan tanggap darurat memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya. Siaga darurat berdasarkan peningkatan ancaman dari peringatan dini. 

Sedangkan tanggap darurat ditetapkan saat bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan mencakup penanganan dampak seperti penyelamatan warga terdampak, dan pemenuhan kebutuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved