Selebgram Pekanbaru Cut Salsa Bantah Tuduhan Serang Korban Duluan, Begini Katanya
Sidang dugaan penganiayaan anak di bawah umur. Selebgram Pekanbaru, Cut Salsa (21) membantah tuduhan kepada dirinya menyiram korban, AHM
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selebgram Pekanbaru, Salsabila Alwani alias Cut Salsa (21) membantah tuduhan kepada dirinya menyiram korban, AHM dengan air dan melakukan penyerangan duluan.
Sidang terkait kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang menjerat Cut Salsa ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/1/2025).
Pada sidang tersebut korban AHM hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Demi.
Seperti diketahui, Cut Salsa kini menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe di Mal SKA Pekanbaru pada Rabu (13/12/2023) lalu.
Saat itu usia korban, AHM, masih 16 tahun.
Cut Salsa menyebut, ketika itu, AHM mengikutinya dari belakang.
"Karena saya merasa ada yang mengikuti, saya balik badan. Kemudian saya langsung disiram air. Sehingga saya reflek mendorong," sebut Cut Salsa, Kamis (23/1/2025).
Lanjut Cut Salsa, saksi pelapor berinisial RD, yang menjambak dirinya duluan. Menurut Cut Salsa, ia juga sudah menyampaikan permintaan maaf saat itu.
“Saya tidak ada mengatakan sesuatu atau menantang. Saksi RD mendorong saya hingga terjatuh," ungkap Cut Salsa.
AHM sendiri, sudah dihadirkan untuk memberikan keterangannya sebagai korban dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Di depan Majelis Hakim, AHM dalam pengakuannya mengatakan, Cut Salsa yang memulai pertengkaran terlebih dahulu di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tiba-tiba dia menyiramkan air putih dari gelas ke arah saya sambil berkata, Maaf ya, aku sengaja,” sebut AHM.
Atas hal itu, AHM pun membalas dengan menyiramkan air dari botol yang dibawanya. Namun, terdakwa malah menyerangnya dan menganiayanya.
Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa Cut Salsa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
| Awalnya Sering Menggoda, Pria di Benai Kuansing Ini Nekat Manjat Etalase Demi Aniaya Karyawati Toko |
|
|---|
| Melawan Saat Dilecehkan, Karyawati Toko Ponsel di Kuansing Malah Dianiaya Pelanggan |
|
|---|
| Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Istrinya, Pria Muda di Mandau Diringkus Polisi |
|
|---|
| Satu Anggota Polisi Jadi Tersangka, Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Batam |
|
|---|
| Polres Kampar Bantah Ibu Muda Pengumpul Brondolan Sawit Meninggal karena Perampokan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sidang-kasus-penganiyaaan-selebgram-Pekanbaru-cut-salsa.jpg)