Berita Nasional
Resmi, Pemerintah Hapus Jalur Zonasi saat PPDB, Diganti dengan Domisili, Begini Alur PPDB tahun 2025
Pemerintah secara resmi menghapus jalur zonasi. Selanjutnya PPDB akan menggunakan sistem domisili . Begini alur PPDB 2025
TRIBUNPEKANBARU.COM - Resmi . Tak lagi pakai zonasi , pemerintah memastikan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) kini lebih mengutamana domisili .
Dengan demikian ,ada perubahan mendasar dari PPDB yang harus diketahui oleh masyarakat . Jika sebelumnya berdasarkan zonasi, kini lebih kepada lokasi seseorang berdimisili
Lalu , bagaimana alur penerimaaan perserta didik baru ?
Ya , seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah resmi memutuskan untuk mengubah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berbasis zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berfokus pada jalur domisili.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurutny, SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan, di mana jalur pertama adalah berdasarkan domisili atau tempat tinggal siswa. Jalur lainnya mencakup jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.
"Kami mengonfirmasi bahwa sistem penerimaan murid baru terdiri dari empat jalur, dan yang utama adalah domisili," ungkapnya.
Menteri Pendidikan itu menegaskan bahwa semua perubahan dari PPDB ke SPMB telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menyebutkan bahwa telah melakukan diskusi dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Kami telah menyampaikan rancangan ini kepada Bapak Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan kami," katanya.
Mu'ti merencanakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB.
"InsyaAllah, kami akan bertemu besok pagi untuk mendiskusikan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.
Inilah yang Dirobah
Berkenaan dengan perbedaan antara PPDB dan SPMB, terdapat beberapa perubahan yang signifikan.
Pertama, sistem zonasi dihilangkan dan digantikan dengan jalur domisili. Meskipun detail mengenai jalur ini akan dituangkan dalam peraturan menteri, saat ini regulasi tersebut belum tersedia untuk publik.
| DPR RI Sebut PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Berdasarkan Revisi Undang-Undang ASN |
|
|---|
| Kemnaker: Program Magang Nasional Hanya Bisa Diikuti Sekali, Kuota 2025 Capai 20.000 Fresh Graduate |
|
|---|
| Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Saat Pilkada DKI Jakarta 2012: Yakin 99,9 Persen Palsu |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Senggol Era Pemerintahan Jokowi: Mesin Ekonomi Pincang, Perbankan Tak Berani |
|
|---|
| Kata Purbaya, Zaman SBY Rakyat Hidup Makmur, Zaman Jokowi Mesin Ekonomi Pincang, Utang Numpuk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.