Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti membacakan keterangan dalam sidang di MK

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO Tangkap Layar Youtube MK
Kuasa Hukum Paslon Ahmad Yuzar-Misharti membacakan Keterangan terhadap Sengketa Pilkada Kampar di MK -Kamis (30/1/2025) 

Sementara selisih antara Yuzar-Misharti dengan Yuyun-Edwin sebanyak 6.455 suara. Jumlah tersebut sudah melampaui ambang batas.

"Dengan demikian permohonan Pemohonan tidak dapat diajukan ke MK," tulis petikan isi keterangan itu.

Atas kondisi tersebut, Yuzar-Misharti menyatakan MK tidak berwenang. Maka Permohonan tidak dapat diterima, atau ditolak seluruhnya.

"Perselisihan suara yang tidak memenuhi ambang batas, dianggap berada di luar ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus," tandas keterangan itu. 

Alasan ketiga, karena dalil Pemohon yang mengarah ke pelanggaran Pilkada. Seperti dugaan tindak pidana politik uang. Dalil tersebut juga bukan kewenangan MK.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved