Gugatan Pilkada Kampar
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti membacakan keterangan dalam sidang di MK
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO Tangkap Layar Youtube MK
Kuasa Hukum Paslon Ahmad Yuzar-Misharti membacakan Keterangan terhadap Sengketa Pilkada Kampar di MK -Kamis (30/1/2025)
Sementara selisih antara Yuzar-Misharti dengan Yuyun-Edwin sebanyak 6.455 suara. Jumlah tersebut sudah melampaui ambang batas.
"Dengan demikian permohonan Pemohonan tidak dapat diajukan ke MK," tulis petikan isi keterangan itu.
Atas kondisi tersebut, Yuzar-Misharti menyatakan MK tidak berwenang. Maka Permohonan tidak dapat diterima, atau ditolak seluruhnya.
"Perselisihan suara yang tidak memenuhi ambang batas, dianggap berada di luar ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus," tandas keterangan itu.
Alasan ketiga, karena dalil Pemohon yang mengarah ke pelanggaran Pilkada. Seperti dugaan tindak pidana politik uang. Dalil tersebut juga bukan kewenangan MK.
( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)
Berita Terkait: #Gugatan Pilkada Kampar
| Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
|
|---|
| Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
|
|---|
| Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
|
|---|
| Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
|
|---|
| Beda Versi Yuyun-Edwin dengan KPU Soal Jumlah Undangan Memilih yang Tak Dibagikan, Mana yang Benar? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.