Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perkiraan Jumlah Sementara Calon PPPK Paruh Waktu di Kampar

Tenaga bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
ilustrasi Tribunkaltim
PPPK KAMPAR: Pemerintah Kabupaten Kampar membuka peluang bagi tenaga bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. PPPK Paruh waktu tersebut diperuntukkan bagi non-ASN yang tidak lulus Seleksi PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tenaga bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar agaknya akan lepas dari kebijakan penghapusan honorer. 

Mereka berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan ini berlandaskan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. 

Non-ASN yang berpeluang itu hanya jika nama mereka terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, mereka yang tidak lulus Seleksi PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar belum dapat menghitung non-ASN yang berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu.

Jumlahnya akan dapat ditentukan setelah Seleksi PPPK Tahap 2 yang kini masih berjalan. 

Tetapi untuk sementara, gambaran jumlahnya sudah dapat dihitung. Berdasarkan hitungan Tribunpekanbaru.com menurut data yang ada, sementara ada 675 orang. Jumlah ini akan bertambah setelah Seleksi PPPK Tahap 2.

Angka 675 berasal dari jumlah peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang tidak lulus sebanyak 674 orang.

Yakni, peserta yang tidak lulus sampai Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 sebanyak 661 orang. Ditambah 13 orang yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi sehingga otomatis gugur. 

Mereka 13 orang itu sebelumnya dinyatakan lulus Seleksi Administrasi.

Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Riki Pratama mengatakan, mereka masuk calon PPPK Paruh Waktu meski tidak hadir di Seleksi Kompetensi. 

Satu lagi yakni non-ASN yang mengikuti CPNS. Riki menyebutkan, ada satu orang. "(Non-ASN) hanya satu orang yang ikut CPNS, dan tidak lulus. Ini solusinya tetap jadi PPPK Paruh Waktu," katanya.

Tribunpekanbaru.com kemudian mengkonfirmasi hitungan sementara 675 orang itu. Ia belum bisa menjawab.

"Kami belum hitung. Biasanya kami terima data dari BKN saja," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved