Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HIPMI Riau Buka Pendaftaran Ketua, Ini Syaratnya

BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau berencana akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XIII.

Editor: M Iqbal
Foto/Dok. HIPMI Riau
PENDAFTARAN - Press conference HIPMI Riau terkait rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah XIII, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau berencana akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XIII.

Dijelaskan Ketua Umum BPD HIPMI Riau, Rahmad Ilahi, Rabu (5/2/2025), rencananya, Musda akan digelar di Kota Dumai pada tanggal 15-17 April 2024.

Sebelumnya bakal ada tahapan roadshow calon ketua umum (Caketum) di 12 kabupaten/kota.

Caketum, bakal menyampaikan visi misi di depan mantan Ketua Umum HIPMI Riau.

Dipaparkan Rahmad Ilahi, pihaknya sudah melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) di 12 kabupaten kota se-Riau.

Ditutup dengan pelantikan BPC HIPMI Kuantan Singingi.

Setelah Muscab di 12 daerah, BPD HIPMI Riau langsung menggelar Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL). Kemudian ditetapkan struktur kepanitian.

"Surat Keputusan (SK) kepanitian, baik untuk Steering Committee (SC) ataupun Organizing Committee (OC) sudah kita kirim dan diterima dengan baik oleh BPP HIPMI," ujar Rahmad.

Hal itu ia sampaikan didampingi Sekretaris Umum BPD HIPMI Riau, Angga Kurniawan, Ketua SC Welly Saputra, Anggota SC Rian Azis, dan Sekretaris OC Taufik Hidayat.

Sementara itu, Ketua SC, Welly Saputra, memaparkan,pendaftaran Caketum dibuka selama sepekan mulai Rabu (5/2/2025) dan ditutup pada 11 Februari 2025. 

Salah satu syarat dukungan pendaftaran adalah, si pendaftar didukung oleh dua BPC HIPMI. "BPC HIPMI tidak boleh memberikan rekomendasi lebih dari satu suara," kata dia.

Syarat-syarat lengkapnya sebagai berikut;

Syarat Umum 
- Anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota yang masih berlaku
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI.
- Berpandangan luas, bersikap/bermoral baik di Masyarakat terutama Masyarakat dunia usaha.
- Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan. 
- Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun.
- Menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif oleh RBPH/RBPL. 

Syarat Khusus
- Memenuhi persyaratan umum bagi calon pengurus BPD dan persyaratan khusus bagi calon fungsionaris BPD Harian. 
- Pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPD lengkap atau pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPC harian, sekurang- kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 (tiga) tahun.
- Bersedia bertempat tinggal dimana BPD berkedudukan.
- Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun pada saat tanggal dibukanya Pendaflaran
Dipaparkan dia, untuk biaya, pendaftar dikenakan Rp 250 juta dan Rp 250 juta untuk iuran. "Jadi total Rp 500 juta," ungkap Welly. Jika ingin mendapat informasi lebih lanjut, bisa langsung ke Sekretariat BPD HIPMI Riau di Jalan Riau.

(Tribunpekanbaru.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved