Berita Nasional

Gaji 13 ASN tahun 2025 Dipastikan Disalurkan,  Berikut Nominal yang Diterima Pegawai 

ASN tak perlu lagi khawatir. Pemerintah memastikan gaji 13 tahun 2025 ini akan disalurkan. Berikut besarannya

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi / Tribunpekanbaru
GAJI 13 ASN CAIR - (ilustrasi uang rupiah ) Pemerintah memastikan sudah menganggarkan gaji 13 ASN tahun 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memastikan gaji 13 dicairkan tahun 2025 ini.

Kepastian tersebut menjawab isu yang berkembang terkait dengan gaji 13 ASN yang dihapuskan.

Kabar gaji 13 ASN dihapuskan seiring dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.

Namun, kabar tersebut diluruskan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Gaji 13 ASN tahun 2025 Sudah Dianggarkan Pemerintah, Termasuk THR akan Dicairkan

Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji 13 dan 14 dihapus di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.

Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.

“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 dan 14
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250. 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

Eselon I: Rp 20.738.550 

Eselon II: Rp 16.262.400 

Eselon III: Rp 11.535.300 

Eselon IV: Rp 8.844.150


Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.


B. SMA/Diploma I: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600. 

C. Diploma II/Diploma III: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900. 

D. Strata I/Diploma IV: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550. 

E. Strata II/Strata III: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.15

Tentu saja apa yang menjadi harapan ASN sesuai dengan apa yang jadi keinginan pemerintah untuk kemakmuran rakyat. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved