BAP DPD RI Lakukan Kunker dan Rapat Konsultasi Bersama BPK Riau
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI melakukan Kunker dan Rapat Konsultasi bersama BPK Perwakilan Provinsi Riau
PEKANBARU - Tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan Rapat Konsultasi bersama BPK Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (6/2/2025) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Ketua BAP DPD RI Dr KH Ir Abdul Hakim MM menyampaikan, kunjungan kerja tersebut merupakan pelaksanaan Tugas BAP DPD RI Sesuai Pasal 83 Peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Tata Tertib, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI, salah satu fungsi utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD RI.
"Badan Akuntabilitas Publik DPD RI melaksanakan tugas tersebut dengan mengindentifikasi kerugian daerah yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan di daerah terhadap entitas di pemerintah daerah, termasuk juga BUMD, Bank Daerah, RSUD (BLUD) serta mendorong penyelesaian kerugian daerah oleh pihak-pihak terkait di daerah," ujar Ketua BAP DPD RI Dr KH Ir Abdul Hakim MM.
Oleh karena itu, guna mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Pada Semester I Tahun 2024, maka BAP DPD RI melakukan Kunjungan Kerja yang dilaksanakan, Kamis (6/2/2025) di Provinsi Riau, dengan melakukan Rapat Konsultasi bersama dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau beserta jajaran pejabat dan staf.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023 kata Abdul Hakim, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Provinsi Riau terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Provinsi Riau Tahun 2004 sampai dengan 2022 sesuai dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengidentifikasi beberapa masalah salah satunya adalah terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang memerlukan tindak lanjut segera. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal sehingga mengakibatkan penyajian Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada LRA tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan sebesar Rp453,62 miliar," ucap Abdul Hakim.
Sementara itu pelaksanaan tindak lanjut tambah Abdul Hakim, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD.
IHPS I 2024 BPK RI memuat hasil pemeriksaan keuangan pada Pemerintah Daerah dan BUMD.
Pada sisi substansi BAP DPD RI mencatat apabila dibandingkan dengan tahun 2022, berdasarkan tingkat pemerintahan, terjadi penurunan persentase opini LKPD Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi dari semula 94 persen menjadi 84 persen dan pada Pemerintah Kabupaten dari semula 91 persen menjadi 89,6 persen.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota perlu melakukan berbagai upaya perbaikan agar capaian opini WTP dapat ditingkatkan di masa yang akan datang.
Untuk Provinsi Riau hasil pemeriksaan dilakukan pada Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru.
Salah satu entitas yang merupakan obyek pemeriksaan BPK RI di Provinsi Riau adalah Kabupaten Kepulauan Meranti yang mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 dan 2023. TMP ini disebabkan oleh tata kelola keuangan yang dianggap tidak tepat.
"Sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Meranti pernah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak tahun 2009," ungkapnya.
Rombongan BAP DPD RI itu selain diikuti Ketua BAP DPD RI juga diikuti KH Muhammad Mursyid MPdi, Adib Fuad, Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraputra Suyasa, Dra Adriana Charlotte Dondokambey MSi, Ir H AA la Nyalla Mahmud Mattalitti MHp, Ir H Ria Saptarika MEng, Pdt Penrad Siagian, Dr Nono Sampono MSi, Sultan Hidayat M Sjah SIP MAP dan TGH Ibnu Holil.
BAP DPD RI pada Rapat Konsultasi tersebut membutuhkan informasi sejauh mana entitas terkait telah melaksanakan TLIHP BPK RI sesuai dengan rekomendasi sehingga diperoleh informasi status tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada entitas yang meliputi tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau masih dalam proses, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, atau rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Arif Agus SE MM Ak CPA CSFA sangat menyambut baik kunjungan kerja dari BAP DPD RI tersebut. "DPD RI merupakan mitra kerja BPK dan dalam kunjungan ini banyak masukan yang kami terima," ujarnya.
(Adv)
| Tidak Ada Lonjakan Kendaraan di Penyeberangan RoRo Dumai-Rupat Pada Libur Tahun Baru 2026 |
|
|---|
| Sering Longsor, Dewan Minta Alat Berat Disiagakan di Jalur Ujungbatu - Pasaman |
|
|---|
| Besok Pemprov Riau dan Dewan Pengupahan Bahas UMP Riau 2026, Targetkan Rampung Sebelum 24 Desember |
|
|---|
| BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau |
|
|---|
| UMP Riau 2026 Diprediksi Naik Antara Rp 3,7 Juta Hingga Rp4 Juta, Konsisten Bertambah Sejak 2022 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Rapat-Konsultasi-bersama-BPK-Perwakilan-Provinsi-Riau.jpg)