Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Besok Komisi II DPRD Kuansing Panggil Koperasi Pengelola Ribuan Hektar Kebun Sawit di HPT

Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memanggil pengelola ribuan hektar perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan HPT. 

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
HEARING - Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni mengatakan akan menggelar hearing pada Senin (10/2/2025) terkait masalah ribuan hektar lahan sawit di kawasan HPT. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memanggil pengelola ribuan hektar perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan HPT

Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan untuk hearing. 

"Kami sudah sampaikan pemberitahuan hearing kepada pihak pengelola kebun sawit tersebut," ujar Fedrios, Minggu (9/2/2025).

Menurut Fedrios, hearing yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) itu merupakan kali kedua yang digelar Komisi II. 

Pada hearing pertama pada pekan lalu, pihak pengelola tidak hadir dalam hearing. 

"Ya ini yang kedua kalinya kita panggil. Kemarin mereka tidak hadir, besok mereka harus hadir," ujar Fedrios.  

Diberitakan sebelumnya, Komisi II meradang setelah mengetahui adanya perkebunan sawit "siluman" di Kabupaten Kuansing.

Perkebunan sawit tersebut dikabarkan menguasai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga ribuan hektare.
Perkebunan sawit "siluman" itu mencakup HPT di lima desa di Kecamatan Hulu Kuantan.

Kelima desa itu adalah Inuman, Tanjung Medang, Serosa, Mudik Ulo dan Desa Sumpu.

"Ada perkebunan yang luasnya ribuan hektare, namun tidak ada yang tahu. Berarti ini kebun tak bertuan, kita babat saja," ujar Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni dalam hearing, Senin (3/2/2025).

Hearing yang seharusnya mengundang pihak pengelola kebun, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Diskopdagrin dan Camat hingga lima kepala desa tersebut hanya dihadiri oleh pihak Diskopdagrin yang diwakili Kabid dan staf.

Banyaknya pihak yang tak hadir dalam hearing tersebut pun membuat Komisi II DPRD semakin meradang.

"Ini hearing menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat Kuansing. Tapi kita atas nama lembaga tidak dihargai," ujar Fedrios.

Sementara itu, anggota Komisi II Syafriadi menegaskan bahwa status perkebunan sawit tersebut adalah ilegal.

Syafriadi juga meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kuansing untuk tidak menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan ilegal tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved