Besok Komisi II DPRD Kuansing Panggil Koperasi Pengelola Ribuan Hektar Kebun Sawit di HPT
Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memanggil pengelola ribuan hektar perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan HPT.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memanggil pengelola ribuan hektar perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan HPT.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan untuk hearing.
"Kami sudah sampaikan pemberitahuan hearing kepada pihak pengelola kebun sawit tersebut," ujar Fedrios, Minggu (9/2/2025).
Menurut Fedrios, hearing yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) itu merupakan kali kedua yang digelar Komisi II.
Pada hearing pertama pada pekan lalu, pihak pengelola tidak hadir dalam hearing.
"Ya ini yang kedua kalinya kita panggil. Kemarin mereka tidak hadir, besok mereka harus hadir," ujar Fedrios.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II meradang setelah mengetahui adanya perkebunan sawit "siluman" di Kabupaten Kuansing.
Perkebunan sawit tersebut dikabarkan menguasai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga ribuan hektare.
Perkebunan sawit "siluman" itu mencakup HPT di lima desa di Kecamatan Hulu Kuantan.
Kelima desa itu adalah Inuman, Tanjung Medang, Serosa, Mudik Ulo dan Desa Sumpu.
"Ada perkebunan yang luasnya ribuan hektare, namun tidak ada yang tahu. Berarti ini kebun tak bertuan, kita babat saja," ujar Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni dalam hearing, Senin (3/2/2025).
Hearing yang seharusnya mengundang pihak pengelola kebun, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Diskopdagrin dan Camat hingga lima kepala desa tersebut hanya dihadiri oleh pihak Diskopdagrin yang diwakili Kabid dan staf.
Banyaknya pihak yang tak hadir dalam hearing tersebut pun membuat Komisi II DPRD semakin meradang.
"Ini hearing menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat Kuansing. Tapi kita atas nama lembaga tidak dihargai," ujar Fedrios.
Sementara itu, anggota Komisi II Syafriadi menegaskan bahwa status perkebunan sawit tersebut adalah ilegal.
Syafriadi juga meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kuansing untuk tidak menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan ilegal tersebut.
Bupati Suhardiman Wajibkan Tes Urine untuk Pj Kades di Kuansing, Positif Narkoba Tidak Akan Dilantik |
![]() |
---|
Video Emak-emak Kuansing Geruduk Warung Remang-remang Viral, Polisi Sampai Kewalahan Rendam Amarah |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan di Kuansing, Pelaku Hadang dan Langsung Tikam Korban di Depan Istri |
![]() |
---|
Pembunuhan di Perkebunan Sawit Hebohkan Warga Pucuk Rantau, Polres Kuansing Sebut Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Polsek Pangean Kuansing Masih Temukan Aktivitas PETI, Ada Rakit yang Baru Dibuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.