Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Meranti Masih Kaji Honorer yang Gagal Seleksi PPPK

Pemkab Meranti tengah berupaya untuk dapat mengambil kebijakan lain, agar ratusan tenaga honorer tetap bertahan

Tayang:
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Teddy Yohannes Tarigan
PEGAWAI HONORER - Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto saat berada dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu. Bambang Suprianto mengatakan bahwa saat ini Pemkab Meranti tengah berupaya untuk dapat mengambil kebijakan lain, agar ratusan tenaga honorer yang terancam UUD ASN Nomor 20 Tahun 2023 tetap bertahan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti masih berat memutus pekerjaan ratusan tenaga honorer yang gagal masuk dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini Pemkab Meranti tengah berupaya untuk dapat mengambil kebijakan lain, agar ratusan tenaga honorer yang terancam UUD ASN Nomor 20 Tahun 2023 tetap bertahan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Ia mengatakan pihaknya berencana menggunakan skema tenaga dikdaya, yang mana regulasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Tenaga Kerja.

Namun mereka masih mengkaji pola tersebut agar tidak menabrak aturan yang berlaku. 

“Untuk saat ini kami sedang mempelajari regulasi yang ada agar mereka bisa tetap bertahan melalui undang undang ketenagakerjaan menggunakan pola autshorching," ungkapnya. 

Baca juga: BPKSDM Kepulauan Meranti Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Dalam 2 Hari Ini

Disebutkan Bambang, regulasi itu telah dilakukan di beberapa daerah di indonesia, salah satunya pemerintah DKI Jakarta.

"Dengan demikian belum ada rencana kita untuk merumahkan mereka," terangnya.  

Ia menargetkan bahwa saat ini mereka masih menyusun rencana teknis tersebut, karena sesuai dengan edaran Mendagri dan undang undang ASN, gaji mereka tidak boleh dibayarkan sejak Januari 2025 ini. 

“Kalaupun kemarin ada masuk satu bulan gaji mereka, itu untuk menutupi gaji Desember 2024 yang belum dibayarkan, dan harus disalurkan karena telah masuk dalam skema tunda bayar. Jadi untuk 2025 tak boleh lagi," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved