Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sengketa Pilkada Siak, Percapakan WAG Pejabat Siak Akan Dijadikan Tambahan Alat Bukti di MK

Beredarnya percapakan pejabat Pemkab Siak akan menjadi tambahan alat bukti bagi pihak terkait Afni.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Foto/Humas MKRI/Ifa
PHPU SIAK - Cabup Afni Z didampingi kuasa Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Siak, Senin (22/1/2025). Beredarnya percapakan pejabat Pemkab Siak di dalam WhatsApp Group (WAG) Semangat Misi Pemkab Siak akan menjadi tambahan alat bukti bagi pihak terkait Afni dalam sidang pembuktian PHPU Bupati Siak, Riau, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari 2025 nanti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Beredarnya percapakan pejabat Pemkab Siak di dalam WhatsApp Group (WAG) Semangat Misi Pemkab Siak akan menjadi tambahan alat bukti bagi pihak terkait Afni dalam sidang pembuktian PHPU Bupati Siak, Riau, di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasalnya, percakapan dalam WAG tersebut menunjukkan keberpihakan pejabat kepada Pemohon, Alfedri-Husni. 

“Ini akan dijadikan salah satu alat bukti bahwa ASN ini sudah berpihak kepada salah satu calon yaitu 03 atau Alfedri -Husni,” ujar Evanora, Selasa (11/2/2025). 

Evanora menyebut, terbongkarnya percakapan para pejabat Siak itu merupakan bukti TSM petahana.

Selain percakapan juga sudah terlihat jelas bukti TSM lainnya, yaitu foto para pejabat dan ASN yang mengacungkan hari tiga serta dibumbui caption menangkan. 

“ASN harus menjaga netralitas, karena UU mengatakan demikian. ASN tidak boleh berpihak dalam politik, mereka punya hak pilih, tetapi mereka tidak boleh aktif dalam menunjukkan keperpihakan,” katanya. 

Ia menguraikan, pihaknya telah melihat segara saksama WAG pejabat Siak tersebut.

Eva heran karena para pejabat menuliskan rasa syukurkan atas diterimanya permohonan pemohon di sengketa Pilkada Siak.

“Saya membaca di situ disebutkan Alhamdulillah, alhamdulillah, sebagai seorang ASN jika mengucapkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas hasil putusan sela MK itu artinya mereka perpihak kepada Paslon 03,” katanya. 

Eva mengharapkan ASN cepat sadar bahwa proses sengketa Pilkada Siak masih berlangsung.

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan meskipun itu di WAG. 

“Apalagi WAG itu isinya circle tertentu yang isinya ASN. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan tidak boleh walaupun sekadar like, comment di media sosial terkait politik praktis,” katanya.

Tidak hanya itu, ASN juga tidak boleh menunjukkan  kode jari tangan.

Terkait netralitas ASN seharusnya menjadi karakter yang kuat bukan malah melemahkan dengan menunjukkan dukungan. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved