Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Masih Ada 37 Pegawai Setwan DPRD Riau yang Belum Kembalikan Uang Diduga Hasil Korupsi

Hingga kini 242 pegawai, yang terdiri dari ASN, tenaga ahli,Honorer di Setwan DPRD Riau, telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil korupsi

Tayang:
Editor: Sesri
tribunpekanbaru.com/rizky armanda
KASUS SPPD FIKTIF - Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (tengah) saat diwawancarai, usai mengumpulkan ratusan pegawai Sekretariat DPRD Riau, Jumat (17/1/2025) lalu. Pegawai Sekretariat DPRD Riau yang menerima aliran korupsi SPPD fiktif diminta untuk mengembalikan uang yang diterima. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah menerima pengembalian dana yang diduga hasil korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sebesar Rp 18,8 miliar.

 Jumlah tersebut masih jauh dari total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 162 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 242 pegawai, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli, dan Honorer di Setwan DPRD Riau, telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil korupsi. 

Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

"Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 18,8 miliar," kata Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (13/2/2025).

Ade menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini.

Baca juga: Mimpi Muflihun Jadi Walikota Pekanbaru Sirna, Kini Hadapi Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau

Baca juga: Pegawai Setwan DPRD Riau Berduyun-duyun Antar Uang Cash SPPD Fiktif ke Polda Riau

 

Ia juga menyebutkan bahwa masih ada 66 pegawai yang belum melunasi pengembalian dana korupsi.

Sementara 37 pegawai lainnya sama sekali belum mengembalikan dana dengan alasan sudah habis digunakan.

"Kami mengimbau, seluruh penerima dana korupsi untuk segera mengembalikannya kepada penyidik untuk disita. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan penetapan tersangka," tegas Ade.

Kasus ini mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau, yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada periode 2020-2021.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar. Penyidik menemukan 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan, dan berbagai pengeluaran lainnya yang tidak sesuai.

Selain itu, sejumlah aset seperti apartemen dan homestay juga telah disita oleh penyidik.

Dana korupsi ini diduga mengalir ke beberapa kalangan, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 400 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau.

Meskipun demikian, hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan alasan masih fokus pada penyitaan aset dan penghitungan kerugian negara.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved