Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Ngerinya Emak-emak di Bali Siksa Seorang Pria, Pakai Setrika, Korek Api dan Tali, Korban Tewas

Kondisi jasad korban saat ditemukan sungguh mengerikan. Luka melepuh di bagian punggung adalah bukti nyata

Editor: Budi Rahmat
Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya Pande Gede Putra, dalam pers release yang digelar Kamis (13/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib mengerikan pria bertato di Buleleng, Bali, I Pande Gede Putra (53). Disiksa tiga wanita selama 14 hari hingga meregang nyawa.

Kondisi tubuh korban begitu memilukan. Tiga pelaku penyiksaan yakni OSM (38), IOP (38), dan GALY (57).

Ketiganya sudah diamankan polisi pasca temuan jasad korban yang dal kondisi memilukan.

Polisi mengungkapkan, pelaku melakukan penyiksaan dengan menggunakan sejumlah benda.

Benda yang paling mengerikan digunakan pelaku adalah setrikaan. Itu terlihat dari bekas luka melepuh di punggung korban.

Baca juga: Sosok Kepala Desa Abdul Azis di Bogor yang Viral Minta Mobil Desa Baru Saat Terjadi Penghematan

Kepala Polres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan jika aksi keji ketiga pelaku itu telah membuat kondisi jasad korban sungguh mengerikan.

Ditetapkan Tersangka dan Terancam Penjara serius.

Polisi menetapkan tiga orang wanita sebagai pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bertato bernama I Pande Gede Putra (53).

Ketiga tersangka ini adalah

Kepala Polres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Lalu, karena ketiganya bersekongkol dalam tindak kejahatan, mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Widwan pada Kamis (13/2/2025) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.

Awal Mula Penyiksaan

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka diduga menyekap dan menganiaya korban pada 20 Januari 2025 hingga tewas pada 2 Februari 2025.

Peristiwa itu terjadi di kamar kos yang ditempati oleh tersangka OSM dan IOP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved