Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Kembalikan Aset ke Pemkab Kampar Berupa 156 Unit Smartphone dan 4 Unit Mobil Dinas

Kejati Riau menyerahkan kembali 156 unit smartphone senilai total Rp7,09 miliar dan 4 unit mobil dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Dok Kejati Riau
SERAH TERIMA - Kejati Riau melakukan serah terima aset kepada Pemkab Kampar, di Gedung Satya Adhi Wicaksana, Senin (17/2/2025). Aset yang diserahkan berupa 156 unit smartphone senilai total Rp7,09 miliar dan 4 unit mobil dinas. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan kembali 156 unit smartphone senilai total Rp7,09 miliar dan 4 unit mobil dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Penyerahan aset ini adalah hasil tindak lanjut dari penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, yang sebelumnya telah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang tersebut.

Acara serah terima aset berlangsung di Gedung Satya Adhi Wicaksana pada Senin (17/2/2025).

Kegiatan penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, kepada Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali, yang turut didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ramlah dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kampar.

Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Kajati Riau, Rini Hartatie, serta pejabat utama di lingkungan Kejati Riau, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra.

Akmal Abbas menjelaskan, penanganan kasus hingga pengembalian aset ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk kepala dinas, badan, dan camat di Kampar pada periode 2019-2024.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, ditemukan bahwa 156 unit smartphone yang seharusnya diberikan kepada pejabat terkait ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD.

Selain itu, Kejati Riau juga menemukan empat unit mobil dinas yang masih digunakan oleh pejabat yang sudah purna tugas, di antaranya, Toyota Land Cruiser 4.500cc (2017) - Toyota Rush 1.5 G (2014) - Toyota Rush 1.5 G (2010) - Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V Diesel (2019).

“Meski tidak ditemukan unsur korupsi dalam kasus ini, Kejati Riau menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola aset daerah tetap menjadi fokus utama,” kata Kajati Riau.

Akmal Abbas menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan agar aset pemerintah daerah dikelola dengan lebih tertib dan transparan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menambahkan, sebelum pengembalian ini, Bidang Pidsus mengusut perkara berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan pada September 2024.

Dari hasil pemeriksaan, pengadaan smartphone dan tablet sudah sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditentukan, namun ada penyimpangan dalam pendistribusian yang menyebabkan banyak perangkat jatuh ke tangan yang tidak berhak.

“Langkah selanjutnya adalah penertiban dan pengembalian aset kepada negara agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Pengawasan akan lebih ketat ke depan untuk mencegah kejadian serupa,” jelas Zikrullah. 

Pj Bupati Kampar, Hambali, menyambut baik pengembalian aset tersebut dan menilai bahwa hal ini adalah langkah maju dalam penertiban aset daerah.

“Kami berterima kasih atas upaya Kejati Riau. Kami akan memastikan bahwa ke depannya tidak ada lagi aset yang jatuh ke tangan yang tidak berhak,” bebernya.

Hambali juga menekankan pentingnya pembelajaran dari kejadian ini agar aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Dengan pengembalian aset senilai ini, Pemkab Kampar kini bisa kembali memanfaatkan perangkat dan kendaraan dinas secara optimal, serta lebih transparan dalam pengelolaan aset daerah.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved