Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan Polres Dumai, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Tiga tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah Kelurahan Sungai Giniot, Kecamatan Sungai Sembilan,

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
FOTO/DOK Polres Dumai
DITANGKAP - Tiga tersangka narkoba yang berhasil diamankan Polres Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tiga tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah Kelurahan Sungai Giniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Minggu (16/2/2025).

 "Ketiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial H, S, dan P ditangkap dalam serangkaian operasi yang kami lakukan di tiga lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 6,66 gram dan 2,23 gram," kata Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin‎, Selasa (18/2/2025)

Ia menambahkan dalam penggerebekan pertama, polisi berhasil menangkap H di rumahnya di Kelurahaan Sungai Geniot dan saat penggerebekan di rumah tersangka H ditemukan satu paket sabu di lantai kamar, serta sejumlah alat hisap. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 2.720.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Diakuinya, berdasarkan pengakuan H, tim  kemudian bergerak ke rumah S di Jalan Pematang Duku, ‎saat  tiba di lokasi kedua tersangka S sedang berada di dalam kamar, dari hasil penggeledahan pihaknya  menemukan lima paket sabu dan uang tunai Rp 379.000 yang disimpan di lemari pakaian.

AKP Sodikin menerangkan berdasarkan  keterangan S, polisi mendapatkan informasi mengenai pemasok barang haram tersebut berinisial P. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Pangkalan Kerinci , Janda Asal Siak Diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan 

Baca juga: Bupati Kutai Timur Murka, Skandal ASN Joget Saweran hingga Pesta Miras di PUPR Kutim

"Mendapat informasi tersebut Kami segera bergerak ke rumah tersangka P di Simpang Pulai Kelurahan Geniot  saat digerebek, tersangka berada di belakang rumah, namun tidak ditemukan barang bukti di lokasi ini," imbuhnya.

AKP Sodikin menegaskan, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba. 

"Kami mengimbau warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan ini," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved