Tiga Tersangka Narkoba Diamankan Polres Dumai, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Tiga tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah Kelurahan Sungai Giniot, Kecamatan Sungai Sembilan,
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tiga tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah Kelurahan Sungai Giniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Minggu (16/2/2025).
"Ketiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial H, S, dan P ditangkap dalam serangkaian operasi yang kami lakukan di tiga lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 6,66 gram dan 2,23 gram," kata Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, Selasa (18/2/2025)
Ia menambahkan dalam penggerebekan pertama, polisi berhasil menangkap H di rumahnya di Kelurahaan Sungai Geniot dan saat penggerebekan di rumah tersangka H ditemukan satu paket sabu di lantai kamar, serta sejumlah alat hisap. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 2.720.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Diakuinya, berdasarkan pengakuan H, tim kemudian bergerak ke rumah S di Jalan Pematang Duku, saat tiba di lokasi kedua tersangka S sedang berada di dalam kamar, dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan lima paket sabu dan uang tunai Rp 379.000 yang disimpan di lemari pakaian.
AKP Sodikin menerangkan berdasarkan keterangan S, polisi mendapatkan informasi mengenai pemasok barang haram tersebut berinisial P.
Baca juga: Edarkan Sabu di Pangkalan Kerinci , Janda Asal Siak Diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan
Baca juga: Bupati Kutai Timur Murka, Skandal ASN Joget Saweran hingga Pesta Miras di PUPR Kutim
"Mendapat informasi tersebut Kami segera bergerak ke rumah tersangka P di Simpang Pulai Kelurahan Geniot saat digerebek, tersangka berada di belakang rumah, namun tidak ditemukan barang bukti di lokasi ini," imbuhnya.
AKP Sodikin menegaskan, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba.
"Kami mengimbau warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan ini," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)
| Sinergitas Penegak Hukum: Lapas Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau Komit Perangi Narkoba |
|
|---|
| 172 ASN Kuansing Jalani Tes Narkoba |
|
|---|
| Kepung Rumah di Benteng Hilir Siak, Polisi Sergap Bandar Narkoba dan 2 Kurir |
|
|---|
| Personil Polres Kuansing Bergulat Dengan Pengedar Sabu yang Berusaha Kabur Saat Ditangkap |
|
|---|
| Bandar Besar Narkoba di Riau Samarkan Kepemilikan Aset dengan Nama Orang Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-narkoba-yang-berhasil-diamankan-Polres-Dumai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.