Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polsi di Kebun Sawit

Seorang pria di Rokan Hulu diamankan Tim Satres Narkoba Polres Rohul, Rabu (19/2/2025) pukul 18.30 WIB.

Tayang:
Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Foto/Polres Rohul
DIAMANKAN - Seorang pria di Rokan Hulu diamankan Tim Satres Narkoba Polres Rohul, Rabu (19/2/2025) pukul 18.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang pria di Rokan Hulu diamankan Tim Satres Narkoba Polres Rohul, Rabu (19/2/2025) pukul 18.30 WIB.

Pria tersebut diamankan di area perkebunan kelapa sawit di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin oleh Brigadir Ogi Cahyadi Arta, SH, segera bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Dalam operasi ini, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial YP alias YG (28), yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah, dua paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, dua lembar plastik klip bening, satu bungkus kotak rokok merk "In Kretek" warna merah, satu buah kaca pirek, satu buah bong (alat hisap sabu), dan satu unit handphone Samsung warna biru dengan nomor SIM card yang disamarkan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YL. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu YL yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH, Kamis (20/2/2025) menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," ujar AKP Repelita Ginting.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved