Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curiga Terdengar Suara Jatuh, Aksi Ninja Sawit Dini Hari di Kuansing Kepergok Polisi

Aksi ninja sawit di Dusun Pulau Lowe, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi kepergok oleh polisi.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK Polsek Benai
DITANGKAP - Polsek Benai Kuansing amankan ninja sawit saat beraksi di pagi buta, Sabtu (22/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Aksi ninja sawit di Dusun Pulau Lowe, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi kepergok oleh polisi.

Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas polisi yang sedang patroli pada Sabtu (22/2/2025) dini hari itu mendengar suara benda jatuh ke tanah.

Ketika menoleh ke arah sumber suara, petugas melihat cahaya lampu motor di tengah perkebunan sawit.

"Tak mungkin pemilik kebun panen sawit di pagi buta. Curiga dengan aktifitas di sana, petugas langsung menunggu di pintu masuk kebun," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F  Herlambang melalui Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid, Minggu (23/2/2025).

Sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang pria terlihat keluar dari perkebunan dengan membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut.

Saat diperiksa, kedua tersangka tersebut berinisial K (32 tahun), warga Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing dan A (20 tahun), warga Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing.

Baca juga: Saking Asyik Main Judi Ludo, Tiga Pria di Pangean Kuansing Tak Sadar Disergap Polisi

Baca juga: Polres Kuansing Gelar Patroli Akbar di Hari Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

"Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik saudari W," ujar Ipda Hainur.

Dari buah sawit yang mereka panen, W mengalami kerugian sebesar Rp 3.424.220.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam, 1 (satu) buah keranjang rotan, 1 (satu) buah dodos (alat panen sawit), 1 (satu) buah senter kepala, dan 115 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.094 kilogram

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dari keterangan keduanya, mereka disuruh oleh  seseorang berinisial P. Saat ini, kami masih menelusuri P," ujar Ipda Hainur.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved