Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Ini Materi Gugatan Alfedri -Husni Terkait Putusan KPU Siak Menangkan Afni di Pilkada Siak

Sengketa Pilkada Siak 2024 sampai ke tahap final, yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar, Senin (24/2/2025).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Humas MK RI/Ifa
MENANTI PUTUSAN MK. Foto : Misbahuddin Gasma Kuasa hukum pihak Pemohon, Alfedri-Husni pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sengketa Pilkada Siak 2024 sampai ke tahap final, yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar, Senin (24/2/2025).

Jadwal sidang pukul 13.30 WIB dan masyarakat bisa menonton jalannya sidang di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI. 

Pilkada Siak 2024 disengketakan Palson nomor urut 3  Alfedri -Husni Merza. Karena petahana tidak terima dengan putusan KPU Siak tentang rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara. 

Karena itu, Alfedri -Husni menggugat KPU Siak ke MK, dengan pihak terkait Paslon nomor urut 2 Afni Z -Syamsurizal dan Bawaslu Siak. 

Alfedri -Husni mengajukan 34 pokok materi gugatan yang dibacakan kuasa hukumnya pada sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kabupaten Siak di MK.

Dalam pokok permohonan 34 poin tersebut, petahana Alfedri-Husni Merza menuduh KPU Siak melakukan kecurangan. Di antaranya mengatakan selisih perolehan suara pemohon sebanyak 224 lebih rendah dari perolehan suara Cabup -Cawabup nomor 2, Afni -Syamsurizal disebabkan adanya perbuatan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU Siak

Kecurangan yang diungkap petahana adalah KPU Siak dengan sengaja melakukan pencoblosan sebagian surat suara nomor urut 2 terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Setelah itu baru didistribusi ke setiap TPS di kabupaten Siak.

Dalam pokok permohonannya, Alfedri -Husni mengatakan jumlah surat suara yang rusak sebanyak 4.202 surat suara dari 829 TPS sebagian besarnya karena pencoblosan ganda.

Dalam pokok permohonannya yang lain, petahana juga merincikan TPS yang mengalami kerusakan surat suara tersebut. Pencoblosan ganda yang dituduhkan adalah sudah dicoblosnya surat suara pada Paslon nomor 2 Afni -Syamsurizal sebelum didistribusikan ke TPS. 

“Bahwa selisih antara pemohon dan pihak terkait hanyalah 224 suara, andai tidak ada TSM yang dilakukan Termohon yang menguntungkan pihak terkait, maka peluang Pemohon untuk memenangkan Pilkada Siak secara jujur dan adil adalah sangat besar,” ujar Penasehat Hukum Alfedri -Husni dalam sidang perdana. 

Selain itu, petahana juga mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih. Ada 161 TPS dengan tingkat partisipasi yang di bawah 50 persen. Petahana menuduh hal itu disebabkan karena tidak diberikan undangan terutama di kantong-kantong suara pemilih petahana. 

Petahana juga mempersoalkan dokter, tenaga medis dan karyawan RSUD Tengku Rafian Siak yang tidak memilih. Mereka menduga PPS yang bertugas untuk memfasilitasi pencoblosan keliling di RSUD Tengku Rafian Siak hanya berfoto-foto saja. 

Tidak hanya itu, petahana juga mempersoalkan karyawan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dan pekerja kebun tidak mendapatkan undangan dari panitia. Petahana dalam petitumnya meminta agar majlis mengabulkan seluruh permohonannya.

( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved