Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putusan Sidang PHPU Siak

Detik-detik Putusan Sidang Sengketa Pilkada Siak, Afni: Apapun Keputusan, Saya Ingin Silaturrahmi 

Hari ini Senin (24/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan melaksanakan sidang sengketa Pilkada Siak.

|
Editor: Ariestia
Foto/Kolase/Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PHPU SIAK - Dua calon bupati, Afni dan Alfedri yang menjalani sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Hari ini Senin (24/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan melaksanakan sidang sengketa Pilkada Siak.

Agenda mendengarkan pembacaan putusan 9 hakim MK terkait gugatan petahana Alfedri-Husni terhadap putusan KPU Siak tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Siak 2024.

Sesuai jadwal yang ditetapkan MK, jadwal sidang panel I ini akan dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Sidang ini bisa ditonton di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI. 

Tiga komisioner KPU Siak sudah berada di Jakarta, Minggu (23/2/2025). Ketiganya adalah Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Berlian Littaqwaa dan Dailin Fajri Sormin. 

Ia mengatakan, apapun putusan MK besok wajib dijalani. Pihaknya siap menerima apapun putusan MK tersebut. 

“Kita tidak ingin menyampaikan prediksi, kita hormati proses hukum yang berlangsung kita tunggu putusan final dari MK,” ujarnya. 

Baca juga: Fakta Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak di MK, Beda Pendapat Saksi Ahli Soal PSU

Baca juga: 12 Kepala Daerah di Riau Bakal Retret di Akademi Militer Setelah Dilantik Prabowo, Kecuali Siak

Ia menambahkan, apapun putusan MK akan menjadi kekuatan hukum bagi hasil Pilkada Siak.

Ia meminta masyarakat Siak tidak berasumsi liar terhadap proses yang berlangsung. 

“Meskipun yang digugat kami, namun eksistensi dan Tupoksi kami tetap sebagai KPU yang berdiri di tengah, tidak boleh condong ke Paslon manapun. Karena itu saya tegaskan mari kita tunggu putusan MK tersebut,” katanya.

Ingin Silaturrahmi

Demikian juga Afni, calon bupati nomor urut 02 yang menjadi Pihak Terkait dalam sidang sengketa Pilkada Siak ini.

Afni mengharapkan, apapun keputusan MK tetap ingin segera diterima bersilahturahmi dengan Pemohon, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri dan Husni Merza. 

"Karena sejak awal Desember 2024 saya sudah bermohon-mohon bertemu dan bersilahturahmi dengan beliau berdua by WA, tapi WA saya tak pernah dibalas,” ujar Afni

Bahkan, kata Afni, ia juga  pernah mengirim utusan dari tokoh masyaraka agar Alfedri-Husni berkenan membuka pintu silahturahmi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved