Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

LENGKAP , Inilah Alasan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak, Afni dan Alfedri Kembali Rebutan Suara

Dalam putusannya , Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran terkait dengan lasan mengapa dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak

Editor: Budi Rahmat
Foto/Tangkap Layar Youtube MK
PSU DI SIAK - Panel II, Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis 30 Januari 2025 (YouTube Mahkamah Konstitusi RI). Inilah alasan MK memutuskan dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lengkap. Inilah alasan tiga Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di wilayah Siak yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) .

Dengan PSU di tiga TPS ini maka sampai kini Kepala Daerah di Kabupaten Siak belum bisa dipastikan . Meskipun Afni-Syamsurizal telah dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada 2024 lalu .

Namun , Alfedri melakukan gugatan ke Mahkamah KOnstitusi yang kemudian mendapati putusan harus dilakukan PSU di tiga TPS di Siak.

Nah, apa yang jadi alasan dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak ?

Baca juga: Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya

Seperti diketahui, PSU ini harus dipastikan hanya berlaku bagi pasien, pendamping pasien, serta petugas dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian yang belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Adapun mengenai mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPU Siak.

PSU TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).

Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.

PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.

Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.

“Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

PSU TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.

Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved