PSU Pilkada Siak
LENGKAP , Inilah Alasan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak, Afni dan Alfedri Kembali Rebutan Suara
Dalam putusannya , Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran terkait dengan lasan mengapa dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lengkap. Inilah alasan tiga Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di wilayah Siak yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) .
Dengan PSU di tiga TPS ini maka sampai kini Kepala Daerah di Kabupaten Siak belum bisa dipastikan . Meskipun Afni-Syamsurizal telah dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada 2024 lalu .
Namun , Alfedri melakukan gugatan ke Mahkamah KOnstitusi yang kemudian mendapati putusan harus dilakukan PSU di tiga TPS di Siak.
Nah, apa yang jadi alasan dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak ?
Baca juga: Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya
Seperti diketahui, PSU ini harus dipastikan hanya berlaku bagi pasien, pendamping pasien, serta petugas dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian yang belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Adapun mengenai mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPU Siak.
PSU TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya
Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).
Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.
PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.
Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.
“Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.
PSU TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.
Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.