Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putusan Sidang PHPU Siak

Mantan Anggota KPU: Jika KPU Siak Benar-benar Prosedural Tidak Mungkin PSU

Mantan Anggota KPU Siak Agus Hariyanto menyoroti KPU Siak terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk di tiga tempat.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
istimewa
PSU SIAK - Agus Hariyanto ketika masih menjabat Komisioner KPU Siak bersama Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengecek kotak suara di gudang kantor KPU Siak, Sabtu (12/12/2020). Mantan Anggota KPU Siak tersebut menyoroti KPU Siak terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk di tiga tempat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Mantan Anggota KPU Siak Agus Hariyanto menyoroti KPU Siak terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk di tiga tempat.

Menurutnya, jika KPU Siak sebelumnya benar-benar melaksanakan prosedur maka tidak akan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

“Terkait putusan MK, kitapun berpikir ternyata putusan tidak hanya terakait yang dianggap kecurangan, justru MK memutuskan hal-hal
lain yang di luar dugaan,” ujar Agus kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (25/2/2025). 

Ia menyoroto terkait pemilih yang kurang diperhatikan atau pengguna hak pilih yang belum terfasilitasi oleh KPU.  

“Kita bisa menilai adalah kinerja penyelenggara pra pemungutan, termasuk pendistribusian undangan, kemudian pemilih di rumah sakit yang mestinya harus dieprhatikan,” ujarnya. 

Menurutnya, semestinya KPU Siak melakukan  koordinasi ke RSUD dan  pendataan pemilih. Jika  benar -benar itu dilakukan KPU, kata Agus, tidak akan terjadi yang namanya PSU. 

“Awalnya lakukan koordinasi ke RS sebagai upaya fasilitasi pemilih yag ada RS tersebut. Kalau saya lihat respon RS, tidak bisa memastikan berapa lama pasien dirawat. Harusnya KPU dapat menyampaikan dan pendataan dilakukan sekian hari sebelum acara,” katanya. 

Agus menambahkan, jika RS baru bisa menyampaikan data H-1, sebenarnya itu tidaklah masalah. KPU harusnya masih bisa memfasilitasi pemilih dengan kotak keliling seperti Pilkada sebelumnya.

“Pada Pilkada sebelumnya kami melibatkan TPS terdekat, datang pada pukul 12.00 WIB, bawa barang perlengkapan, perangkat dan saksi dan datangi pemilih sesuai data yang diberikan RS,” katanya. 

Namun demikian, ia mengakui menghormati putusan MK. Mau tidak mau, KPU Siak harus menjalani putusan MK dengan sebaik-baiknya. 

“Kami berharap KPU segera lakukan koordinasi ke stakeholder, seperti Disdukcapil, TNI, Polri, Satpol PP, hingga perangkat kampung,” katanya.

KPU Siak juga harus dapat memastikan ketersediaan anggaran dan logistik. Kemudian melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. 

“KPU harus bisa melakukan sosialisasi yang benar -benar, jangan sampai ada orang yang tidak berhak bisa melakukam pencoblosan, sehingga akan memunculkan permasalahan baru,” katanya. 

Ia menambahkan, KPU Sian harus mampu mengantisipasi hal -hal yang menyebabkan PSU. Seperti harus menyampaikan pemberitahuan  kepada pemilih. 

“PSU sepertinya akan dilakukan pada bulan puasa tentu ini harus benar-benar diperhatikan, termasuk akses jalan ke TPS,” ujarnya.

Peserta juga harus melakukan sosialisasi kepada para pemilihnya masing-masing. Sebab, banyak hal yang akan terjadi pada PSU nanti,

“KPU harus maksimal agar PSU lancar, partisipasi pemilih tinggi dan tidak ada hal -hal yang dapat menciderai demokrasi di kabupaten Siak,” katanya. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved