Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Marak, 2 Hari Berturut-turut Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkoba

Peredaran Narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin mengkhawatirkan saja. Setiap hari ada saja yang diungkap Polres Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Foto/dok Polres Kuansing
UNGKAP KASUS NARKOBA - Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, Kamis (27/2/2025) mengungkapkan tanggal 25 dan 26 Februari 2025 mengungkap kasus narkoba di dua lokasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Peredaran Narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin mengkhawatirkan saja.

Hampir setiap hari ada saja pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Polres Kuansing.

"Pada tanggal 25 dan 26 Februari 2025 kami berhasil mengungkap kasus Narkoba di dua lokasi," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, Kamis (27/2/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Polsek Kuantan Hilir di Desa Gunung Melintang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial OS (25 tahun) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari kasus OS, polisi berhasil mengamankan 10 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,18 gram, timbangan digital serta barang bukti pendukung lainnya.

"Kemudian kasus kedua dilakukan oleh Polsek Singingi di Desa Sumber Datar (F10), Kecamatan Singingi," ujar AKBP Angga.

Pada tanggal 26 Februari itu, polisi mengamankan pria berinisial S (55 tahun), yang diduga sebagai pengedar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah Narkotika jenis seberat 19,94 gram dalam 42 paket kecil siap edar.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial A (DPO) yang berdomisili di Medan.

Ia membeli sabu seharga Rp 10 juta, lalu menjual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket di wilayah Desa Sumber Datar dan sekitarnya.

Pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan peredaran Narkoba di lingkungannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

"Kami tentunya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kuansing," ujar AKBP Angga.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved