Video Berita Riau

Video: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Meranti Diringkus Polisi

pelaku sudah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 3 kali dalam rentang waktu Bulan Agustus dan September 2024.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Seorang pria berinisial F (20), warga Desa Banglas Barat atas diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, dugaan tindak pidana Perbuatan Asusila atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Awalnya F dilaporkan kakak dari Korban yang berusia 15 tahun, kakak korban awalnya mengetahui setelah sang adik bercerita tentang hubungan mereka.

Tidak terima akhirnya kakak korban melaporkan pelaku, hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Dari hasil keterangan pelaku sudah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 3 kali dalam rentang waktu Bulan Agustus dan September 2024.

Kini pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Meranti. Perkaranya kini ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

Video selengkapnya simak di Channel Youtube Tribun Pekanbaru Offcial

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved