Berita Nasional
JADWAL Pencairan THR 2025 bagi PNS: Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah merencanakan pengeluaran dana sebesar kurang lebih Rp 50 triliun untuk mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alokasi dana ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana anggaran THR ASN tercatat sebesar Rp 48,7 triliun.
Pemerintah berencana untuk melaksanakan distribusi THR kepada ASN paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi akan berlangsung pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo.
Sesuai ketentuan yang berlaku, THR PNS diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pembayaran diperkirakan akan cair sekitar 20 Maret 2025.
Baca juga: BGN Akui Tantangan Berat Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis: Target Makin Tinggi,Harga Pangan Mahal
Baca juga: 6 Pria Pembantai Harimau Sumatera di Rohul Riau Diamankan
Komponen dan Besaran THR PNS 2025
THR PNS terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan mendorong daya beli masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
DPR RI Sahkan Kementerian Haji dan Umrah, Andalan Prabowo Ini Digadang-gadang Jadi Menterinya |
![]() |
---|
Kritik Rektor UGM, Mahfud MD Minta Ova Emilia Tak Bela Mati-matian Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Purn Polri Ini Sakit Hati Dengar Ucapan Ahmad Sahroni: Kalau Masyarakat Disebut Tolol, Saya Termasuk |
![]() |
---|
Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas Termul Demi Bela Jokowi: Bakal Dapat Jabatan Apa? |
![]() |
---|
PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina: Saatnya Pendukung Jokowi Itu Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.