Oknum Guru di Inhu Divonis Bebas Dalam Sidang Perkara Pencabulan, Ini Kata Humas PN Rengat
Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas oknum guru berinisial AU dalam sidang perkara pelecehan seksual berinisial AU.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas oknum guru berinisial AU dalam sidang perkara pelecehan seksual berinisial AU.
Humas PN Rengat, Adit Nugraha mengatakan vonis terhadap AU dibacakan oleh hakim PN Rengat pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.
"AU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ungkap Adit kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/3/2025).
Adit menjelaskan bahwa sebelumnya AU dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini menempuh proses kasasi.
"Saat ini sedang proses kasasi," ungkap Adit.
Sementara itu, kasus AU ini sempat menghebohkan warga Inhu.
Pasalnya rekaman video oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Inhu itu sempat tersebar luas di masyarakat.
Bahkan saat ekspos di Polres Inhu, korban AU diperkirakan berjumlah 8 orang.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
| Oknum Guru di Minas Siak Raba Muridnya Usia 7 Tahun di Ruang Kelas, Berujung Jeruji Besi |
|
|---|
| Terungkap Lewat Catatan Harian, Seorang Anak di Rohil Jadi Korban Pencabulan Kakeknya Sendiri |
|
|---|
| Terungkap Lewat Catatan Harian, Seorang Anak di Rohil Menjadi Korban Pencabulan oleh Kakek Sendiri |
|
|---|
| Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Anak, Polres Meranti Kejar Pelaku Hingga Merauke |
|
|---|
| Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Berat dan Persetubuhan Anak di Rohul Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim-di-persidangan.jpg)