Berita Viral

SOSOK Pria yang Tenteng Pistol dan Ancam Mantan: Bos Ikan Koi di Bandung Itu Terkenang Kenangan Lama

Namun, dengan tindakan yang dilakukan, izin tersebut kini dicabut. Senjata api milik Hartono juga telah diamankan polisi.

KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN
AKSI KOBOI: Polisi menetapkan Hartono Soekwanto (53) sebagai tersangka atas aksi koboi jalanan dengan menenteng senjata api ke pengemudi kendaraan, Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi koboi jalanan yang dilakukan oleh seorang pengusaha koi asal Bandung, Hartono Soekwanto (53), telah menggemparkan media sosial.

Ia pun kini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Insiden yang terekam dalam video viral tersebut terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada hari Minggu, 2 Maret 2025.

Hartono terlihat mengejar sebuah mobil Toyota Raize yang ditumpangi oleh tiga orang, di mana salah satunya adalah mantan kekasihnya.

Dalam aksinya yang nekat, Hartono terlihat menggedor mobil tersebut dan mengeluarkan senjata api, menciptakan adegan yang menegangkan.

Motif di balik aksi ini ternyata dipicu oleh emosi yang memuncak saat Hartono bertemu kembali dengan mantan kekasihnya, setelah hubungan mereka berakhir dua bulan lalu.

Pertemuan tak terduga ini membangkitkan amarah dan rasa cemburu, mendorong Hartono untuk melakukan tindakan yang berujung pada masalah hukum

Baca juga: Sosok Misterius, Suara Jatuh dan Saling Dorong Pintu, Cerita Penemuan Mayat WNA dalam Toren di Bali

Baca juga: 6 FAKTA Kaki Pasien Diamputasi Tanpa Izin di Medan: RS Mitra Sejati Klaim Sudah Mencari Keluarga

"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya, karena saya emosi, melihat dia, kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," ujar Hartono saat diwawancarai di Mapolres Cimahi pada Selasa (4/3/2025).

Dalam kejadian tersebut, Hartono yang belum bisa menerima kenyataan putusnya hubungan mereka berusaha menghentikan mobil mantan kekasihnya.

Ketika perempuan itu enggan membuka pintu, Hartono bertindak lebih jauh dengan menggedor mobil dan mengeluarkan pistol yang telah dimilikinya selama enam tahun.

"Saya punya pistol sudah 6 tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-nakuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," jelasnya.

Baca juga: Belum Puas Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Sebut Dokter S Mestinya Ikut Ditahan

Baca juga: Video: Dor! Detik-detik Polisi Lepas Tembakan saat Ringkus Bandar Narkoba Bawa 7,43 Kg di Pekanbaru

Izin Kepemilikan Senjata Api Dicabut

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa senjata api yang digunakan Hartono memang memiliki izin resmi dari Baintelkam Polri untuk keperluan membela diri.

Namun, dengan tindakan yang dilakukan, izin tersebut kini dicabut. Senjata api milik Hartono juga telah diamankan polisi.

"(Kepemilikan) senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus," ujar Tri.

Atas tindakannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Hartono menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

"Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," tuturnya.

Saat ini, Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Mapolres Cimahi.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved