Berita Nasional
Memahami Alur Pengoplosan Pertamax yang Dilakukan Oknum Pertamina: Ahli Jelaskan Hal Ini
Ia pun menyebut, kegiatan blending atau mencampur atau mengoplos merupakan hal yang umum dilakukan oleh produsen BBM.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM), yang dikenal dengan istilah "blending" atau "pengoplosan", kini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Hal ini dipicu oleh terungkapnya dugaan kasus korupsi terkait tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut keterangan dari Kejagung, PT Pertamina diduga melakukan pembelian BBM dengan Research Octane Number (RON) 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah BBM dengan RON 90 atau bahkan lebih rendah.
Selanjutnya, BBM dengan RON 90 tersebut dicampur (di-blending) di tempat penyimpanan (storage/depo) untuk menghasilkan BBM dengan RON 92.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang menduga bahwa BBM Pertamax (RON 92) yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina selama ini merupakan hasil oplosan dari Pertalite (RON 90), mengingat Kejagung menyebutkan adanya kegiatan "blending" yang dilakukan oleh perusahaan.
Dugaan praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan standar BBM yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat.
Lalu, apakah sebenarnya blending atau pencampuran atau pengoplosan memungkinkan untuk dilakukan?
Pakar Konversi Energi Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan, pada dasarnya istilah blending, pencampuran, dan pengoplosan yang ramai dibicarakan publik memiliki makna yang sama.
Baca juga: KETIKA Akun IG Bupati Pekalongan Emosi Balas Kritikan Warga: Mampus Koe Mengko
Baca juga: DETIK-DETIK Ibu Muda dan Balitanya Tewas Tenggelam di Sendang Blora, Diduga Tak Bisa Berenang
Hanya saja, istilah blending lebih sering digunakan dalam produksi bahan bakar minyak.
"Kalau orang membuat bahan bakar, itu yang dipakai istilahnya blending. Secara bahasa, sebetulnya artinya sama. Sama-sama mencampur.
Mencampurkan dua zat atau lebih untuk membuat suatu zat lain yang mempunyai spesifikasi tertentu," ujarnya dalam acara Industrial Summit 2025 Kompas TV, dikutip Kamis (6/3/2025).
Ia pun menyebut, kegiatan blending atau mencampur atau mengoplos merupakan hal yang umum dilakukan oleh produsen BBM.
Kegiatan ini dilakukan di kilang secara legal dengan beberapa tahapan.
"Jadi proses oplos, proses campur, proses blending di kilang itu di seluruh dunia, di semua produsen bahan bakar, itu dilakukan," kata Tri.
Tahapan blending BBM
Soal Bendera Bajak Lau One Piece, Pengamat: Ini Justru Pancasilais, Negara Harus Mendengarkan |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Mobil Esemka: Pertanyakan Legal Standing Penggugat |
![]() |
---|
Eks Detektif Polri Curigai Vara dan Dion di Kasus Arya Daru, Heran Nggak Ada Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Vara, Sosok Kunci yang Bisa Bongkar Kasus Ini |
![]() |
---|
Publik Sebut Tom Lembong Tumbal Jokowi, Puji Prabowo yang Berani Berikan Abolisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.