Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

6 Daerah Ngaku Tak Punya Anggaran Buat PSU Pilkada, Mendagri Meradang: Kita Gag Bodoh

Untuk itu, Tito mengatakan pihaknya akan menelisik apakah benar daerah tersebut tidak mampu. 

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
BATAL DILANTIK - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal pembatalan pelantikan kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025) 

Dana itu digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Rinciannya, KPU sebesar Rp 486 miliar, Bawaslu Rp 250 miliar hingga pembiayaan pengamanan TNI-Polri saat PSU.

Diketahui, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya bakal melaksanakan PSU harus segera bergerak.

Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved