Berita Nasional
6 Daerah Ngaku Tak Punya Anggaran Buat PSU Pilkada, Mendagri Meradang: Kita Gag Bodoh
Untuk itu, Tito mengatakan pihaknya akan menelisik apakah benar daerah tersebut tidak mampu.
Dana itu digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Rinciannya, KPU sebesar Rp 486 miliar, Bawaslu Rp 250 miliar hingga pembiayaan pengamanan TNI-Polri saat PSU.
Diketahui, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya bakal melaksanakan PSU harus segera bergerak.
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua
| Belum Dapat BLT Kesra Rp 900 Ribu dari Pemerintah? Ini Syarat Jadi Penerima, Cek Desil |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Bakal Copot Sekda Jika Data Menkeu Purbaya Benar Soal Dana Nganggur di Bank |
|
|---|
| Sudah 1 Tahun Jadi Wapres, Gibran Diminta Perbaiki Kualitas, Jangan Bergantung ke Jokowi |
|
|---|
| Dedi Mulyadi dan Bobby Nasution Bantah Pernyataan Purbaya Soal Simpan Uang Pemda di Bank |
|
|---|
| Kabar Baik Bagi ASN, Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Kapan Mulai Berlaku? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.